Duh… Pelihara Kijang Buruh Bangunan Dibekuk
Kamis, 12 Mei 2016
00:00 WITA
Jembrana
4168 Pengunjung
suaradewata.com
Jembrana, suaradewata.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengamankan I Ketut Dena, asal Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pasalnya, memelihara seekor anak kijang tanpa dilengkapi dengan ijin penangkaran.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa ada warga yang memelihara kijang yang merupakan binatang yang dilindungi UU. Saat melakukan pengecekan ternyata benar. Sehingga pada Rabu (11/5) pemelihara kijang diamakan ke Mapolres Jembrana guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra seijin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi kamis (12/5) membenarkan penangkapan tersebut. Dari pengakuan pelaku ini, kijang yang dipeliharanya tersebut didapat saat masih kecil dibelakang rumah pelaku yang dekat dengan kawasan hutan setempat sekitar enam bulan lalu. Pelaku ini juga tidak mengetahui kalau memelihara kijang ini dilarang. “Karena kijang ini tidak dilengkapi ijin dari balai KSDA sehingga kita amankan karena melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Yo pasal 40 ayat 4 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan eko sistemnya. Dengan ancaman paling lama 1 tahun dan denda 50 juta,” tegasnya.
Sementara, Ketut Dena saat ditemui di Mapoleres jembrana mengaku dirinya sama sekali tidk mengetahui kalau memelihara kijang ini dilarang. Padahal sejak ditemukan anak kijang ini dibelakang rumah saya sekitar enam bulan lalu, sama sekali tidak ada yang memberi tau kalau memelihara ini dilarang. “Saya menyesal dan ini merupakan pelajaran buat saya. Saya salah karena saya tidak tahu kalau memelihara ini dilarang, padahal banyak tetangga yang tahu kalau saya memelihara kidang. saya juga sedih dan kasian sama kijang itu,” lirihnya. dep
Komentar