PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kejaksaan Dituding Hambat Pencairan Dana Hibah

Senin, 09 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

3938 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasarsuaradewata.com - Pencairan dana hibah tahun anggaran 2016, hingga saat ini masih gabeng. DPRD Bali menuding, ada pihak yang sengaja menghambat pencairan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang jelas-jelas sangat dibutuhkan masyarakat.

Salah satu lembaga yang dituding paling bertanggungjawab dalam menghambat pencairan dana hibah adalah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Lembaga ini dibentuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
 
"Dalam pencairan dana hibah, pihak kejaksaan sejatinya tidak memiliki peran apa-apa. Sebab sama sekali itu tidak ada hubungannya dengan lembaga kejaksaan," tegas anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan, di Gedung Dewan, Senin (9/5).

Ia menyebut, akan berbeda halnya kalau nantinya setelah pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat, dana dimaksud tidak dimanfaatkaan sesuai peruntukkannya. "Kalau itu kasusnya, maka di sana baru ada peran pihak kejaksaan," kata anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Bali itu.

Saat ini, demikian politisi Partai NasDem asal Buleleng itu, dana hibah belum cair namun kejaksaan justru sudah turut campur dalam bentuk rekomendasi. "Itu keliru besar. Kalau dana sudah cair dan penerima hibah tidak dapat mempertanggung jawabkan dana hibah yang diterimanya, barulah di sana ada peran kejaksaan guna penegakan hukum,” ujar Tirtawan.

Ia bahkan mengaku heran, tanpa adanya rekomendasi dari TP4D, dana hibah tidak berani dicairkan. Hal itu dinilai aneh. "Apakah TP4D sudah berani menjamin kalau nantinya tidak akan terjadi masalah setelah semua dana hibah dicairkan? Sebaliknya, bagaimana kalau ada masalah meski sebelum pencairannnya sudah ada rekomendasi  TP4D. Ini benar-benar aneh," geram Tirtawan.

Ia berharap, kalau mau memperlancar jalannya pembangunan di Bali, hendaknya tidak ada intervensi terlalu berlebihan. Apalagi, aturannya sudah jelas dan bukan domain kejaksaan untuk mengatur hal itu.

"Pencairan dana hibah tidak perlu lagi rekomendasi dari TP4D. Terpenting pengawasannya harus jelas," pungkas Tirtawan.san


Komentar

Berita Terbaru

\