PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tujuh Ranperda Akhirnya Diketok Palu Jadi Perda

Senin, 09 Mei 2016

00:00 WITA

Bangli

3122 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli,suaradewata.com – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, akhirnya tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) diketok palu untuk ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna, Senin (9/5/2016) di Gedung DPRD Bangli.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata dan hadir juga Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana  Arta.

Tujuh ranperda yang ditetapkan menjadi perda, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisonal Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kemudian, Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Bangli, Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Disusul dengan, Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengeloaan BUMDes, dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 tahun 1996 tentang Sumbangan Pihak Ketiga

Saat itu, pembicara gabungan komisi-komisi,  Dewa Anom Suta menyebutkan setelah dilakukan telaahan dan mempelajari tujuh ranperda yang disampaikan pihak eksekutif, maka tujuh ranperda itu sangat penting ditetapkan menjadi perda.

Dewa Anom Suta juga  menyebutkan dari dinamika  pembahasan pansus- pansus dengan eksekutif serta diikuti oleh steak holder, pihaknya memberikan sejumlah masukan kepada eksekutif. 

Dia menegaskan, dalam rangka menjalankan perda tentang penagihan pajak dengan surat paksa, Bupati menunjuk Kadispenda selaku penjabat penagih  pajak daerah untuk segera mengangkat juru sita pajak. “Dengan diberlakukanya perda maka harus didukung ketersedian perangkat dan SDM,” ujar Anom Suta.

Pada bagian lain, politisi Partai Demokrat ini menyebutkan dalam menegakkan perda, eksekutif  harus membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “PPNS ini agar diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda yang memuat unsur pidana,” sebutnya.

Sementara itu, ditemui usai sidang Wabup Sang Nyoman Sedana Arta ketika menyampaikan untuk mengatasi masalah kelangkaan PPNS atau juga juru sita nanti akan dibahas dengan pihak terkait.

Tentu dalam pembahasan nanti akan akan dicari formula yang tepat, terutama terkait tenaga PPNS dan juru sita yang dibutuhkan. “Kita segera akan bahas  masalah itu. Tanpa adanya petugas PPNS dan juru sita memang akan sulit menegakan perda. Nanti ini pastinya akan kita tindak lanjuti,” tegasnya singkat. (ard)


Komentar

Berita Terbaru

\