PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tak Kantongi Ijin, Polres Bangli Sita Burung Kakaktua Jambul Kuning

Senin, 09 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

4450 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com Lantaran tak mengantongi dokumen atau  ijin penangkaran, Polres Bangli menyita seekor satwa langka berupa burung Kakaktua putih jambul kuning dari seoarang warga yang beralamat di jalan Brigjend Ngurah Rai, Bangli.  Selain mengamankan satwa yang dilindungi tersebut, polisi juga memanggil pemiliknya berinisial ISM (46) asal Jawa, yang profesi sebagai wiraswasta untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP. Yana Jaya Widya didampingi KBO Reskrim Iptu. I Ketut Purnawan saat dikonfirmasi Senin (09/05/2016), membenarkan pihaknya melakukan penyitaan satwa langka tersebut. “Berkat informasi masyarakat, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seekor burung Kakaktua putih jambul kuning dari rumah salah seoarang warga yang beralamat di kota Bangli,” tegasnya.    

Dijelaskan, burung yang pintar menirukan sejumlah kata manusia tersebut, sejatinya telah dipelihara cukup lama oleh pemiliknya. “Namun setelah kita panggil dan periksa, yang bersangkutan tidak mempunyai ijin penangkaran satwa yang dilindungi tersebut,” jelas AKP. Yana Jaya Widya sembari menyatakan pengungkapan kasus tersebut sejatinya telah dilakukan pada Rabu (4/05). “Untuk perawatannya, saat ini satwa tersebut sudah kita titipkan ke KSDA,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, pemilik terancam dijerat melanggar  pasal 40 ayat (2) UURI no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) hayati dan mineral dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. ard


Komentar

Berita Terbaru

\