PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

UCCL Tindak Tegas Konvoi Siswa Yang Melanggar

Sabtu, 07 Mei 2016

00:00 WITA

Gianyar

3810 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comSiswa SMA/SMK menerima pengumuman kelulusan UN hari ini Sabtu (7/5), perayaan kelulusan pun menjadi momen yang paling ditunggu. Kebanyak para siswa merayakan kelulusan dengan aksi corat-coret baju sekolah dan berkonvoi sepeda motor keliling kota. Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, UCCL Satlantas Polres Gianyar menindak tegas konvoi keliling yang melanggar aturan.

Tindakan ini dilakukan Unit Cepat Cegah Lakalantas (UCCL) Polres Gianyar untuk meminimalkan kecelakaan yang terjadi saat para siswa berkonvoi. Dari hasil hunting tim UCCL Satlantas Polres Gianyar ketika konvoi siswa berjalan, berhasil diamankan 3 sepeda motor jenis Kawasaki KLX , 3 Sepeda motor jenis Honda Vario dan 3 sepeda motor jenis Suzuki Satria dan Honda Supra. Semua motor tersebut diamankan petugas ke Mapolres Gianyar karena secara kasat mata sudah terbukti tidak menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor seperti helm dan knalpot brong.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Pius Loda, SIK, menjelaskan kepolisian tidak melarang para siswa merayakan kelulusan dengan berkonvoi asal tetap sopan dan tertib saat berkendara sehingga tidak menggangu pengguna jalan lainnya. Tim UCCL akan selalu berpatroli untuk mencari pengendara motor yang melanggar secara kasat mata. “Sasaran kami adalah pelanggaran kasat mata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dijalan. Siswa yang melanggar saat konvoi akan diberikan surat pemberitahuan ke orangtuanya dan sementara sepeda motor kami tahan” jelas AKP Pius.

“Sebelum melakukan penindakan, seluruh Kanit Lantas dari semua polsek sudah memberikan himbauan kepada siswa ke sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pelanggaran berkendara” tambahnya.

Saat ditanya mengapa harus menahan sepeda motor, AKP Pius Loda mengatakan karena sudah terbukti melanggar dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Selain itu jika tidak ditahan, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan pelanggar akan berakibat fatal. “Lebih baik kami mencegah sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Jika sudah ada kelengkapan silahkan motor diambil ke Mapolres” tegasnya. gus


Komentar

Berita Terbaru

\