PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jual Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal, Oknum Guru Dibekuk

Rabu, 04 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

5033 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Seorang oknum Guru sebuah sekolah dasar di desa Songan, Kintamani, Bangli berinisial Kd RM (35) diciduk jajaran Buser Polres Bangli setelah tertangkap tangan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

KBO Rskrim Iptu. Ketut Purnawan seijin Kasatreskrim Polres Bangli, AKP. Yana Jaya Widya saat dikonfirmasi Rabu (04/05/2016), membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi tersebut.

Disebutkan, penangkapan pelaku sebagai bentuk penjabaran dari program prioritas  Presiden (nawa cita)  yang dijabarkan Mabes Polri dengan membentuk Satgas Quick Win, yang salah satunya bertugas melakukan pengawasan peredaran dan pendistribusian pupuk bersubsidi. “Saat anggota melakukan penyelidikan di wilayah Desa Songan, hari minggu (01/05/2016) pelaku tertangkap tangan sedang menjual pupuk bersubsidi kepada sejumlah petani yang tidak masuk dalam Rencana Difinitifc Kebutuhan Kelompok (RDKK), jelas Iptu. Purnawan.

Akibat perbuatan pelaku yang juga pemilik sebuah toko di Songan ini, banyak petani yang notabene sudah masuk RDKK dirugikan karena tidak mendapatkan pupuk yang diharapkan. Dari hasil tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 zak pupuk bersubsidi jenis Petroganik (40kg/sak) dan satu zak pupuk Phonzka. “Barang bukti pupuk  sudah kita amankan dan pelaku merupakan pemilik sebuah UD ini, kini tengah dimintai keterangan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, motif pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum karena tergiur untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sesuai ketentuan pupuk bersubsidi harganya Rp 20 ribu, namun pemilik toko menjualnya ke petani yang tidak masuk RDKK dengan harga Rp 25 ribu per zak. “Saat ini kasusnya masih dikembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 (2) UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, jo pasal 2 Perpres RI No.15 tahun 2011 tentang perubahan Perpres No.77 thun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan jo psal 30 (3) jo pasal 21 (2) Permendag RI, No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.ard


Komentar

Berita Terbaru

\