PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warga Buleleng Ditangkap Saat Sedang Rekap Kupon Togel

Selasa, 03 Mei 2016

00:00 WITA

Buleleng

3850 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Apes yang dialami tersangka Nyoman Suhartana alias Sila (54) warga Dusun Galiran, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng, yang ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Kota Singaraja saat asyik merekap kupon Judi Togel.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. Nyoman Suarnata, yang dikonfirmasi awak media, Selasa (3/5), membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berlangsung sekitarl pukul 16.30 Wita, (2/5), dan kini tersangka masih dalam penanganan Polsek Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Suarnata mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh unit intel Polres Kota Singaraja. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, anggota Buser langsung melakukan penggerebekan.

Pada saat digrebek, tersangka Sila sedang asyik merekap kupon-kupon judi toto gelap tersebut dan anggota buser Polsek Kota Singaraja berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bolpoin, 1 buah kaleng biskuit, 3 lembar karbon, 2 bendel Kupon putih, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

"Tidak ada bentuk perlawanan saat tersangka berinisial Su (Suhartana) diamankan. Tersangka pun membenarkan perbuatannya ketika sempat di introgasi oleh anggota. Perbuatan tersebut pun dilakukan tersangka karena alasan ekonomi,” papar Kompol Suarnata yang kini masih melakukan pengembangan untuk menangkap atasan dari tersangka Suhartana.

Dikonfirmasi terkait dengan perbuatannya tersebut, Sila yang mengamini keterangan Kompol Suartana mengaku harus membiayai empat orang anaknya yang saat ini masih sekolah. Hasil penjualan pun sebetulnya tidak mampu menutupi kebutuhan lainnya karena dalam sehari hanya memperoleh hasil jualan sebesar Rp9 ribu.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka saat ini dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Suhartana pun masih dalam penahanan pihak Kepolisian.adi


Komentar

Berita Terbaru

\