PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PN Singaraja Bantah Eksekusi Gagal, Batas Waktu Sebulan Berujung Pidana

Kamis, 28 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

4121 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Pihak Pengadilan Negeri Singaraja melalui Sekertaris Panitera Made Sukadana, membantah gagalnya eksekusi yang berlangsung terhadap objek sengketa seluas 1600 meter persegi di Jalan Mayor Metra 63, Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, pada Rabu (27/4).

“Secara hukum sudah diselesaikan karena sudah ada berita acaranya. Dia (Gusti Made Tirta, dkk) teken (tanda tangan), Pak Mekel (Lurah Liligundi) teken juga. Cuma diberikan waktu oleh Pemohon Eksekusi  (I Gusti Putu Wira Utama) biar dia bisa mengeluarkan barangnya. Sekarang tanah itu sudah milik Pemohon Eksekusi,” kata Sukadana ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (28/4).

Dikatakan, eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa seluas 1600 meter persegi tersebut telah dibuktikan dengan berita acara nomor 14/PDT.EKS/2013/PN.SGR yang ditanda tangani oleh pihak yang bersengketa termasuk Lurah Liligundi. Dimana, permintaan dari pihak tereksekusi untuk meminta waktu memindahkan barang-barang miliknya selama sebulan, kemudian diizinkan oleh pihak Wira Utama diwakili Kuasa Hukumnya, Gede Harja Astawa.

Sehingga, lanjut Sukadana, bagi Pengadilan Negeri Singaraja urusan melakukan eksekusi tersebut sudah dianggap selesai secara hukum. Dan untuk kelanjutan setelah batas waktu mengeluarkan barang-barang  setelah batas eksekusi habis pada tanggal 28 Mei 2016, sudah bukan lagi kewenangan PN Singaraja.

Dikatakan, jika memang pihak yang tereksekusi tidak keluar dari lokasi sampai batas waktu yang ditentukan maka hal tersebut sudah menjadi ranah pidana dan merupakan urusan pihak kepolisian nantinya.

Sebelumnya, I Gusti Putu Wira Utama selaku pihak Pemohon eksekusi telah memenangkan gugatan yang menyatakan haknya sebagai ahli waris dari almarhum I Gusti Ketut Anom. Hal tersebut terkait  sertifikat hak atas tanah objek sengketa yang atas nama I Gusti Ketut Anom dengan nomor 1107.

Dalam gugatan sebelumnya pihak Tergugat yakni Gusti Made Tirta yang merupakan istri dari almarhum I Gusti Ketut Bagus, beserta pihak almarhum I Gusti Putu Candi yang masih mendiami lahan tersebut kemudian sudah melalui upaya hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Walaupun objek lokasi sudah dinyatakan sah milik Wira Utama selaku ahli waris Anom, namun pihaknya masih belum bisa menduduki objek sengketa yang terletak di pinggir jalan utama itu. Hingga akhirnya, permohonan eksekusi diajukan oleh Harja ke Pengadilan Negeri Singaraja dan berujung peristiwa eksekusi.

Harja yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pasca peristiwa eksekusi sudah mulai ada komunikasi antara pihaknya dengan Pihak Para Termohon Eksekusi;

Dikonfirmasi isi surat pernyataan terkait batas waktu satu bulan yang diberikan untuk melakukan pengosongan objek eksekusi, Harja mengaku menyerahkan komitmen tersebut kepada pihak Termohon eksekusi. Menurutnya, ia meyakini keputusan pengadilan yang sudah bersifat inkrah tersebut sudah bisa diterima oleh keluarga tereksekusi.

“Sudah ada surat pernyataan dan saya yakin seyakin-yakinya mereka (Pihak Para Termohon Eksekusi) akan menepati isi surat pernyataan mereka itu. Sebab jika tidak, mereka sendiri kan sudah mendengar dan tahu sanksi hukumnya. Tadi pagi ada komunikasi terakhir dengan pihak kami yang katanya sudah mulai dilakukan pemindahan barang ke rumah baru yang akan ditempati nanti. Katanya ada di sebelah selatan dari objek yang telah dieksekusi,” ungkap Harja.adi


Komentar

Berita Terbaru

\