PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Simpan Ekstasi, Bea Cukai Amankan Warga Singapura

Kamis, 28 April 2016

00:00 WITA

Badung

3809 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Badung, suaradewata.com – Warga negara asing asal Singapura, Mohammad Noh Bin Abdul Salam (33) dibekuk Bea Cukai  Ngurah Rai pada Selasa 26 April 2016 lalu lantaran kedapatan membawa satu plastik klip berisi ekstasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan bahwa pelaku telah kedapatan membawa satu plastik klip berisi 10 butir pil ektasi. Dimana 10 butir tersebut 5 butir berlogo telepon yang berwarna hijau, dan 5 butir yang berlogo mercy dengan warna krem.

Selain itu juga ditemukan satu klip plastik berisi 10 lembar yang diduga sebagai sediaan narkoba jenis Lysergyc Acid Deithylamide atau kertas happy.

Mohammad yang bekerja sebagai pengurus cafe ini menyembunyikan barang haram tersebut dalam tas tailetries merek Goergio Armany.

"Pelaku tiba di bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kemari Kamis 26 April 2016 sekira pukul 14.30 Wita dari  Malaysia ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia," ungkapnya saat rilis di Bea Cukai, Rabu (27/4).

Dijelaskannya, saat memeriksa tas bawaan penumpang tersebut pihaknya menggunakan anjing pelacak, sehingga langsung terendus.

"Setelah terdeteksi ada narkoba, kami tidak langsung mengambilnya. Biar orangnya saja yang mengambil sendiri, dan ternyata memang benar setelah kami interogasi dia telah membawa barang haram tersebut," jelasnya.

Menurut Harjanto, pelaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia untuk dipakai pada perayaan ulang tahunnya di Bali.

"Dia memang sengaja membawa barang itu kesini untuk pesta ulang tahunnya di Bali. Dia kesini bersama teman-temannya, tersangka ini ulang tahunnya pada 26 April 2016 ini," imbuhnya.

Pelaku telah melanggar pasal 113 ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.ids


Komentar

Berita Terbaru

\