Apes, Anak Koin Akhirnya di Tangkap Polisi
Rabu, 27 April 2016
00:00 WITA
Jembrana
4368 Pengunjung
suaradewata.com
Jembrana, suaradewata.com - Nasib apes dialami oleh Nengah Atim Atmika alias Atim (34) asal Lingkungan Arum Timur Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pasalnya, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Jembrana, lantaran melakukan pencurian di tiga lokasi di daerah Jembrana.
Anak koin yang sehari-hari menyelam memburu uang logam di pelabuahn Gilimanuk ini ditangkap oleh petugas saat sedang asyik duduk-duduk di depan market SWT Mart Gilimanuk pada Senin (26/4) pukul 22.30 wita. Setelah ditangkap, anak koin ini digiring kerumahnya untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, pihak kepolisian berhasil menemukan barang-barang curian dirumahnya berupa uang tunai Rp 30.000.000, seprai warna merah, satu buah parang, satu HP Samsung tab 3, dua buah cincin emas dan beberapa barang yang dibeli dengan uang curian berupa satu HP samsung tab 3, satu HP samsung galaxy grand, satu HP evercoss A 75 A, 7 pales pancing, 7 kerekan pancing, 3 box peralatan pancing, 4 buah pelindung HP, dan 1 buah dompet warna hitam. “Anak koin ini kita amankan setelah terbukti melakukan pencurian di rumah Dinas TNBB pada 10 Maret lalu yang dihuni oleh Wiryawan,34 seorang PNS TNBB saat sepi. Sehingga anak koin ini mencokel jendela dan berhasil masuk kerumah tersebut dan menggasak barang-barang berharga,” Kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo. Rabu (27/4).
Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, setelah dilakukan pengembangan ternyata anak koin ini mengaku pernah melakukan pencurian di perumahan Puskesmas Gilimanuk di rumah Putu Rediastra dan Suastini. Dari rumah Rediastra, berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas, diantaranya 3 buah gelang, 1 pasang cincin, satu kalung dan 1 gandul emas. “Di rumah korban Suastini, dia mencuri sepasang cincin, dua pasang anting dan sepasang sumpel emas. Kini anak koin ini sudah diamankan berikut barang bukti serta kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” jelasnya dep
Komentar