PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Eksekusi Mayor Metra 63 Gagal, “Putusan” Hakim Dibawa Ke Komisi Yudisial

Rabu, 27 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

5917 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Singaraja terhadap lahan seluas 1600 meter persegi di Jalan Mayor Metra No.63, Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, gagal dilakukan. Namun, dalam kesempatan mediasi yang berlangsung di kantor kelurahan setempat muncul pernyataan pihak yang tereksekusi untuk melakukan pengosongan sendiri dalam waktu satu bulan terhitung sejak dilakukan pertemuan tersebut, Rabu (27/4).

Ironisnya, terungkap sejumlah fakta terkait putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri yang dianulir oleh Pengacara keluarga Gusti Made Tirta yang menyebut salah satu pertimbangan hakim terkait keberadaan alat bukti yang ditenggarai syarat rekayasa. Hal tersebut disampaikan Gusti Ngurah Artana selaku Pengacara pihak tereksekusi yang menyebut tidak pernah sama sekali melampirkan alat bukti surat berupa akta jual beli dalam perkara tersebut.

“Adanya suatu yang terang (Kemudian) digelapkan dalam suatu proses perkara. Didalam gugatan pemohon yang sudah memiliki kekuatan hukum Inkrah (Telah berkekuatan hukum tetap) kami tidak pernah mengajukan bukti akta 35, 36, sebagai akta jual beli. (Sebab) ini (Akta 35 dan 36) adalah perjanjian jual beli (Perikatan) dan Kuasa. Tetapi dalam petitum putusannya ini adalah akta jual beli,” ujar Artana dalam pertemuan terbuka itu.

Menurutnya, akta yang disebut dalam bagian putusan hakim (Petitum) menerangkan terkait dengan akta jual beli yang sebetulnya tidak pernah ada karena hanya ada perikatan yang belum menjadi akta jual beli. Dikatakan, perjanjian jual beli yang disebut sebagai akta jual beli dalam putusan hakim jelas berlaku sah karena sampai saat ini belum pernah dibatalkan dalam proses hukum. Selain itu, perikatan jual beli tersebut pun jelas dibuat dihadapan notaris dan terdapat tanda tangan kedua belah pihak yakni Gusti Ketut Bagus (Almarhum) yang merupakan suami dari Gusti Made Tirta dan Gusti Ketut Anom yang merupakan bapak kandung Gusti Putu Wira Utama selaku pemohon eksekusi.

Dalam putusan Perkara 67/PDT.G/2007/PN.SGR itu, tertulis kalimat putusan yang berbunyi “Menyatakan bahwa akta jual beli nomor 8 Tergugat IV dengan Tergugat VII tidak mempunyai kekuatan hukum”. Sehingga, lanjutnya, karena pertimbangan hakim yang menyebut perikatan jual beli sebagai akta jual beli sudah salah maka kesalahan tersebut pun mempengaruhi surat putusan.

Selain itu, ia pun menyebut sejumlah keanehan terjadi dalam penyampaian surat keputusan di Pengadilan Tinggi Denpasar dari upaya hukum Perlawanan Pihak Ketiga terhadap putusan eksekusi tersebut. Dimana, sampai eksekusi dilakukan pihaknya belum pernah menerima salinan surat putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar setelah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Singaraja.

“Saya sudah cek langsung ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan buktinya ada bahwa berkas putusan sudah dikirim ke Singaraja (Kantor Pengadilan Negeri Singaraja). Namun saya minta salinan putusan untuk persiapan upaya hukum kasasi, ternyata dibilang belum ada berkasnya. Karena jika memang putusan dikuatkan (Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar) maka kami akan lakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Karena amar putusan belum bisa saya pegang, maka tentu upaya hukum kasasi tidak bisa kami lakukan sehingga muncul eksekusi tadi,” kata Artana yang mengaku kecewa.

Terkait dengan putusan yang dianulir tersebut, Sekertaris Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, Made Sukadana, mengatakan putusan sudah ada pertimbangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Sukadana yang enggan membahas lebih lanjut, pun mengaku bahwa upaya hukum Perlawanan Pihak Ketiga yang dilakukan oleh pihak tereksekusi bukan artinya bisa mempengaruhi proses pelaksanaan eksekusi.

Sukadana pun membenarkan upaya hukum perlawanan pihak ketiga yang kini sudah berada di Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun, lanjutnya, upaya tersebut pun tidak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singaraja.adi


Komentar

Berita Terbaru

\