Sepeda Motor Dikenakan Pajak Progresif
Rabu, 27 April 2016
00:00 WITA
Denpasar
5029 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - DPRD Bali menggelar rapat paripurna internal di Gedung Dewan, Rabu (27/4). Dalam rapat tersebut, dewan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
DPRD Bali juga sepakat untuk menetapkan ranperda ini menjadi perda, dalam rapat paripurna yang dijadwalkan digelar, Kamis (28/4). Hanya saja sesuai mekanisme, mengingat ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Bali, maka perlu persetujuan Gubernur Bali untuk ditetapkan sebagai perda.
Menurut Ketua Pansus Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Ketut Suwandhi, dalam ranperda yang akan disahkan tersebut, akan diatur mengenai pajak progresif untuk sepeda motor, selain untuk kendaraan roda empat. Pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) dan roda tiga di bawah 250 cc diatur sebesar 1,5 persen.
Khusus untuk kepemilikan kedua pajak progresif dikenakan 2 persen. Adapun kepemilikan ketiga sebesar 2 persen, kepemilikan ketiga 2,5 persen, kepemilikan keempat 3 persen, serta kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 3,5 persen.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan roda empat atau lebih, kepemilikan pertama pajak progresifnya sebesar 1,75 persen. Untuk kepemilikan kedua dikenakan pajak progresif 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, serta kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen.
"Yang membedakan dengan perda sebelumnya, dalam revisi ini pengaturan untuk kendaraan bermotor berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), bukan berdasarkan kartu keluarga (KK)," kata Suwandhi, yang juga Ketua Komisi II DPRD Bali itu.
Ia menambahkan, dalam ranperda tersebut juga ada perubahan tarif pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi satu persen. Juga terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan hibah dari 0,5 persen menjadi nol persen.
Perubahan aturan tersebut, jelas Suwandhi, didasarkan atas fakta bahwa penerapan pajak progresif yang dilakukan oleh Pemprov Bali yang didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu KK, dirasakan sangat memberatkan masyarakat. Dampaknya, menurunkan keinginan wajib pajak untuk membeli kendaraan bermotor di Bali.
Akibat ikutannya adalah, banyak masyarakat Bali yang membeli kendaraan dari luar Bali. Juga kendaraan yang atas nama perusahaan, bebas dari pajak progresif.
"Sehingga terjadi kehilangan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor selama Juli sampai Desember 2015 dari pajak progresif untuk 1.503 unit dengan nilai nominal Rp 2.273.794.200," pungkas Suwandhi.san
Komentar