Tiga Kali Deadlock, Ketua BK Dan Ketua Komisi III DPRD Bangli Resmi Diganti
Rabu, 27 April 2016
00:00 WITA
Bangli
4024 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Sidang paripurna II DPRD Bangli yang digelar, Rabu (27/04/2016), berlangsung panas dan alot. Pemicunya, diduga karena kurangnya komunikasi yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan kepada fraksi lain yang mengusulkan adanya rotasi pergantian Ketua Badan Kehormatan (BK) dan Ketua Komisi III DPRD Bangli. Dampak dari kisruh tersebut, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata mulai pukul 10.00 wita sempat diskors hingga tiga kali karena terjadi deadlock.
Sesuai agenda, sidang paripurna II DPRD Bangli membahas usulan Fraksi PDI Perjuangan guna menindaklanjuti instruksi DPC PDI Perjuangan Bangli, No. 265/IN/DPC-02.01/XII/ 2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Penugasan anggota Fraksi PDIP Perjuangan dan No. 268/IN/DPC-02.01/I/2016 tertanggal 14 Januari 2014, prihal rotasi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangli yang telah diajukan ke pimpinan DPRD Bangli. Tindak lanjut dari itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam surat bernomor 007/F-PDIP/I/2016/ mengajukan rotasi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangli tersebut. Sesuai instruksi dari DPC PDIP Bangli, IB Mudarma ditarik dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangli. Selain itu, Ni Nengah Madyayani juga ditarik dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Bangli dan selanjutnya digantikan oleh kader partai PDIP yang lain.
Hanya saja, karena terjadi mis komunikasi dan multitafsir menyangkut mekanisme penggatian AKD tersebut, perang argumen akibat beda pandangan terjadi antar fraksi. Protes keras, sempat disampaikan Fraksi Gerindra, termasuk Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat. Mereka menilai, sesuai Undang-Undang yang ada, pergantian susunan AKD hanya boleh dilakukan setiap dua setengah tahun sekali. Selain itu, ada pandangan lain pergantian Ketua BK dipilih oleh anggoota BK itu sendiri. Sementara saat sidang berlangsung, salah satu dari anggota BK tidak masuk.
Terlepas dari itu, Ketua Fraksi Golkar, I Nengah Darsana bahkan terdengar sempat menyatakan tersinggung berat dengan sikap Fraksi PDIP yang selama ini tidak pernah melakukan negosiasi dan koordinasi kepada fraksi partai lain soal usulan tersebut. Karena itu, fraksi di luar PDIP sempat mengancam akan melakukan perlawanan untuk merebut jabatan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata menegaskan bahwa ada klausul keanggotan Dewan, kecuali Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Bangar) bisa diusulkan rotasi setiap tahun sekali diawal tahun anggaran. “Dalam Tatib Dewan ada klausul rotasi AKD itu, bisa diusulkan setiap tahun di awal tahun anggaran. Kecuali Bamus dan Bangar,” tegasnya.
Karena persoalan itu, Politisi senior PDIP ini, tak menampik situasi rapat berlangsung panas dan mengalami tiga kali deadlock. Akan tetapi, setelah dilakukan rembug antara pimpinan komisi dan fraksi-fraksi akhirnya sekitar pukul 16.30 wita, baru ada kesepakatan resmi terhadap usulan PDIP tersebut. “Sesuai putusan paripurna, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangli yang sebelumnya dijabat IB Mudarma digantikan oleh I Wayan Diar yang sebelumnya adalah anggota Komisi I. Sementara IB Mudarma dikembalikan posisinya sebagai anggota biasa,” jelasnya. IB Mudarma dicopot dari jabatannya, diduga karena kinerja dan usianya yang sudah sepuh.
Selain BK, rotasi juga terjadi pada Ketua Komisi III yang sebelumnya dijabat NI Nengah Madyayani, digantikan oleh I Ketut Suastika yang sebelumnya anggota Komisi I DPRD Bangli. “Madyayani telah mengundurkan diri tiga bulan lalu,” jelasnya. Lebih lanjut, Satria Yudha yang sebelumnya sebagai anggota Komisi III ditugaskan menjadi anggota Komisi I untuk menggantikan posisi Suatika. “Suasana memang sempat panas. Tapi hasil akhirnya semua sudah kembali mencair,” pungkasnya.ard
Komentar