Café dan Rumah Kos Diobok-obok, Puluhan Duktang Terjaring
Selasa, 26 April 2016
00:00 WITA
Buleleng
5384 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com - Dalam rangka penegakkan aturan kependududkan, tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP bersama jajaran Kepolisian kembali menggelar operasi yang menyasar pendudukan pendatang (Duktang). Dalam operasi tersebut, puluhan petugas langsung mengobok-obok sejumlah kafe dan sejumlah rumah kost yang selama ini diperkirakan menjadi kantong-kantong pendatang. Hasilnya puluhan duktang berhasil dijaring petugas.
Kasi Ops Pol PP Bangli, Ngakan Astawa saat dikonfirmasi, Selasa ( 26/4/2016) menjelaskan, menyatakan operasi duktang digelar sebagai bentuk penegakan dari Perda No 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. “Operasi duktang rutin kita lakukan untuk menegakkan aturan kependudukan. Semalam (Senin/25/04/2016-red), kita juga menggelar operasi,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya menerjunkan puluhan petugas dari Pol PP dan di back up puluhan anggota kepolisian. Pada saat itu, tim dibagi menjadi dua. Satu tim menyasar duktang yang ada diwilayah selatan yakni kelurahan Bebalang Keselatan dan tim lain menyasar wilayah Kelurahan Kawan dan Cempaga.
Disampaikan Ngakan Astawa, dalam operasi di wilayah kelurahan Cempaga tim gabungan menyasar kantong duktang yang ada dibilangan LC Uma Bukal. Disini petugas juga tidak luput mendatangi Café Bidadari yang ada di jalur jalan tersebut. Saat itu, petugas memeriksa identitas kependudukanya waitres. “Disini semua penduduk pendatang kita periksa identitas kependudukanya. Kita temukan ada sejumlah duktang yang tidak mengantongi Kartu Identitas Penduduk Sementara,” ungkapnya.
Sementara untuk di kelurahan Bebalang petugas menyatroni tempat yang selama ini dihuni oleh penduduk pendatang , seperti di kawasan Banjar Petak , Pulung dan Bebalang. Alhasil, dalam operasi tersebut setidaknya puluhan duktang berhasil terjaring. “Dalam operasi tersebut, total puluhan duktang berhasil kita jaring. Mereka nantonya bakal di kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. ard
Komentar