PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dana DAK Dipotong 10 Persen, Pengerjaan Proyek Fisik Terancam

Senin, 25 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

5957 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ist

Bangli, suaradewata.com - Pasca turunya Surat Edaran (SE) Menkeu No : SE-10/MK.07/2016, tentang Pengurangan /Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik secara Mandiri telah menyebabkan sejumlah daerah menjadi ketar-ketir. Tak kecuali Kabupaten Bangli. Pasalnya, dengan keluarnya SE tersebut menyebabkan dana DAK yang diterima Kabupaten Bangli juga mesti dipangkas sebesar 10 persen. Dampaknya, sejumlah proyek kegiatan fisik yang didanai DAK juga terancam tidak bisa dilakukan karena adanya pemotongan tersebut. Imbas lainnya, pelaksanaan pekerjaan fisik di Bangli akan menjadi molor.  

Kadis PU Kabupaten Bangli IB. Wediatmika  saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2016), membenarkan adanya pemotongan dana alokasi khusus (DAK) 10 persen sesuai SE Menkeu tersebut. “Sesuai SE Menkeu tersebut, DAK yang kita terima bakal dipotong 10 persen,”jelasnya. Implikasi dari kebijakan pemotongan tersebut, diakui, akan menyebabkan kegiatan fisik pada tahun 2016 yang didanai DAK bakal tertunda, dan beberapa paket kegiatan bakal dikurangi alias dipangkas. “Satu paket yang terdiri dari 3 ruas jalan, paling banter hanya bisa dikerjakan 1 ruas saja. Sementara sisanya harus dibahas dalam anggaran perubahan,”kata dia. 

Hanya saja, kata dia, meski ada pembatalan sejumlah kegiatan yang didanai DAK, masyarakat tidak usah khawatir. Pasalnya, Bupati Bangli telah menjamin kegiatan yang telah masuk dalam perencanaan bakal bisa tergarap. “Kemungkinan pendanaan bakal diambilkan dari efisiensi anggaran yang dilakukan saat ini,”imbuhnya. Dijelaskan juga, perubahan anggaran atas pemotongan DAK 10 persen tersebut harus telah terkirim ke pusat tanggal 29 April ini. 

Bila pada jadwal yang ditetapkan itu, daerah tidak mengirim perubahan atas pemotongan itu, maka sesuai SE itu pihak pusat akan langsung melakukan pemotongan dengan memperhatikan besar/kecilnya DAK regular yang telah dialokasikan. “Kalau pusat sampai melakukan pemotongan, maka kita akan mengalami kesulitan dibawah. Makanya kita harus mengejar batas deadline itu,”sebut mantan Kadis tata Kota ini. 

Dalam isi SE yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro disebutkan, sehubungan dengan adanya perubahan dari beberapa asumsi makro dan target penerimaan Negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestic dan global, perlu dilakukan perubahan terhadap APBN 2016. Rancangan Perubahan APBN Tahun 2016 tersebut akan mencakup penurunan target penerimaan Negara dan pengurangan belanja Negara, baik belanja pemerintah pusat, maupun transfer ke daerah dan dana desa. Rancangan perubahan APBN Tahun 2016 akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas bulan Mei 2016.Sementara rencana penurunan transfer ke daerah dan dana desa akan dibebankan pada pengurangan /pemotongan DAK fisik. Untuk itu, sesuai SE Menkeu tersebut, diharapkan daerah bersangkutan dapat t memotong secara mandiri sebesar 10 persen dari total pagu DAK fisik Tahun anggaran 2016. ard


Komentar

Berita Terbaru

\