Dijotos Petarung, Artawan Masuk UGD
Senin, 25 April 2016
00:00 WITA
Klungkung
17119 Pengunjung
suaradewata.com
Klungkung, suaradewata.com - Apes menimpa I Wayan Artawan (24) warga banjar Bungaya, Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Bermaksud menanyakan kejadian senggolan di Kafe Artawan malah dibogem oleh I Gede Suariya Putra asal Desa Tangkas hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan ke UGD RSUD Klungkung.
Lokasi Kejadian di dekat Kafe Bambu, dusun Minggir, Desa Gelgel, Minggu pukul 01.30 dinihari. Kejadian bermula ketika pelaku asik berdisko ria di kafe Bambo sambil berpesta miras. Saat tengah asik menikmati dentuman music, pelaku terlibat ketegangan dengan teman korban dan hampir terjadi perkelahian. Beruntung ketegangan tersbut mampu diredakan oleh pihak keamanan kafe hingga Suiarya bersama sejumlah rekannya digiring keluar Kafe oleh petugas keamanan.
Namun berselang beberapa lama korban akhirnya keluar menghampiri teman pelaku yang kebetulan mereka sudah kenal. Karena merasa tersinggung korban menanyakan kejadian, pelaku melayangkan bogem mentah kepada korban. Korban mengalami luka di kepala belakang, luka robek pada bibir dan lecet-lecet pada bagian kaki. “Ini sebenarnya karena salah paham, korban langsung dipukul oleh pelaku hingga terjatuh. Beruntun pelaku langsung melayangkan bogem ke wajah korban hingga tidak sadarkan diri, hingga dilerai oleh teman-temannya,’’ ujar sumber di polres klungkung.
Terakhir diketauhi pelaku merupakan atlet bela diri yang belum lama ini meraih medali emas pada kejuaraan yang digelar di Balai Budaya Klungkung lalu. Malam itu juga paman korban, I Wayan Tunas melapor ke Polres. Bahkan setelah Tunas melapor, puluhan warga Desa Akah mendatangi Polres ingin mengetahui sosok pelaku. Tapi warga Akah tertahan di halaman Mapolres, mereka tidak diperkenankan mendekati ruang pemeriksaan, mengantisipasi hal tidak diinginkan.
Saat ini pelaku Suariya Putra sedang menjalani pemeriksaan di Bagian Sat Reskrim. Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Nyoman Sarjana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan empat saksi dan bukti lain, pelaku Suariya Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku resmi ditahan. “ Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 dan sudah ditahan mulai hari ini,” ujar Sarjana. Jul
Komentar