PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Langgar SE Pindah, Belasan Kios Pedagang Dibongkar

Jumat, 22 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

3875 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Belasan kios yang masih membandel berjualan di atas trotoar di jalan Merdeka Bangli, akhirnya dibongkar paksa jajaran Disperindag Bangli bersama Sat Pol PP Bangli, Jumat (22/04/2016). Pembongkaran kios tersebut, dilakukan karena telah melanggar Surat Edaran (SE) tentang pemindahan ke Lantai II Pasar Kidul yang telah deadline tanggal 19 April lalu.   

Pembongkaran mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita. Sebanyak 25 anggota Sat Pol PP dikerahkan dengan membawa peralatan, seperti linggis dan palu, langsung merobohkan deretan kios tersebut. Ditemui usai pembongkaran, Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan kios pedagang yang dibongkar saat ini sebanyak 10 unit. “Tiga unit sudah dibongkar sebelumnya oleh pemiliknya. Pembongkaran kita lakukan, karena kami sudah memberikan himbauan agar pedagang segera pindah. Hanya saja, upaya persusif tersebut tidak dituruti, sehingga terpaksa kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.

Meski demikian, diakui, tidak ada pedagang yang protes.  Selanjutnya, sisa-sisa bahan bongkaran kios yang tidak berguna diangkut ke TPA dan yang masih bisa dimanfaatkan, dikumpulkan oleh pedagang. “Setelah ini, pemantauan tetap akan kita lakukan. Jika ditemukan pelangaran yang lain, tentunya upaya pembongkaran kembali kita lakukan,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Disperindag Bangli I Nengah Sudibia menjelaskan pembongkaran dilakukan karena keberadaan kios tersebut telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam SE yang telah disosialisasikan dua minggu sebelumnya. “Dalam SE tersebut, seluruh pedagang yang berjualan di trotoar harus sudah pindah ke Lantai II Pasar Kidul, per tanggal 19 April lalu. Jadwal ini pun merupakan permintaan dari pedagang sendiri,” ungkapnya.

Hanya saja, diakui, meski telah lewat dari waktu yang telah ditetapkan, sejumlah pedagang justru masih ditemukan tetap membandel tidak mau pindah. “Karena waktu pindah tersebut telah diingkari, makaknya kami dengan melibatkan Sat Pol PP  melakukan pembongkaran,” jelasnya. Disampaikan, kios-kios yang dibongkar lebih banyak milik pedagang yang berjualan sarana upacara. Nantinya, kata Sudibia, pembongkaran akan terus dilanjutkan ke trotoar sepanjang Jalan Serma Meranggi. “Pembongkaran kita lakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan nyaman. Nantinya ini akan terus berlanjut, agar tidak ada kecemburuan antar pedagang” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, bagi pedagang yang sudah mendapat tempat berjualan di Lantai II Pasar Kidul, jika dalam waktu dua minggu tempatnya tidak kunjung ditempati maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengambilalihkan tempat tersebut kepada pedagang lainnya. “Untuk itu, kita berharap pedagang yang sudah mendapat tempat dilantai II segera menempatinya,” pungkasnya.ard


Komentar

Berita Terbaru

\


PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jadikan Wayan Koster Milik Anak Muda Bali