PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Prostitusi Terselubung Berkedok Tempat Kost Diciduk

Selasa, 19 April 2016

00:00 WITA

Gianyar

6498 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comNi Nyoman M alias Bu Jero (50) diciduk aparat karena terbukti melakukan praktek prostitusi terselubung di Gianyar, Senin (18/4) pukul 16.00 wita. Selain menangkap tersangka mucikari, petugas juga berhasil mengamankan dua orang wanita yang dijajakannya.

Bisnis prostitusi terselubung berkedok tempat kost di wilayah Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar, berhasil diungkap jajaran Satrekrim Unit Tipiter Polres Gianyar, Senin kemarin (18/4). Kanit Tipiter Ipda AA. Gde Alit Sudarma seijin Kasat Reskrim AKP Marzel Doni S.IK., mengungkapkan, terendusnya praktek prostitusi ini oleh aparat berawal dari informasi bahwa diseputaran Jl. Banteng, Br. Celuk, Desa Buruan ada sebuah tempat kost yang menyediakan wanita pemuas birahi dengan bayaran tertentu. Mendengar hal tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan selama 1 bulan untuk mengetahui modus operasi prostitusi tersebut., hingga akhirnya pada Senin kemarin setelah cukup bukti, petugas menggerebek tempat kost yang dimaksud. “Mucikari melakukan modus memasang no telepon di depan rumah kostnya, setelah ada yang menelpon maka si cewek dipanggil, jika sepakat maka transaksi terjadi dengan memanfaatkan kamar kost milik tersangka” ungkap Ipda AA. Gde Alit Sudarma.

Kanit Tipiter juga menjelaskan, mucikari dengan tersangka Bu Jero asal Br. Bandung, Desa Siangan, Gianyar ini mengaku baru melakukan bisnis pemuas syahwat ini selama 8 bulan terakhir, dengan 5 wanita panggilan. namun hanya 2 wanita yang berhasil diamankan saat penggerebekan berlangsung yakni Kd Kar (24) asal Tegaltugu, Gianyar dan Km Sri (28) asal Kaliasem, Buleleng. Sedangkan 3 wanita panggilan lainnya tidak didapatkan karena sudah jarang datang. “Mereka pasang tarif Rp. 350 ribu - 450 ribu untuk sekali short time, untuk mucikari mendapatkan Rp 50 ribu dari tiap transaksi” jelas Kanit Tipiter.

Selain mengamankan tersangka mucikari dan dua orang wanita panggilan, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi jenis kondom 23 buah, sprei, 3 hp dan uang Rp 450 ribu. Tersangka Bu Jero dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dan mencari keuntungan dari pelacuran dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan. gus


Komentar

Berita Terbaru

\