Pelaku Tabrak Lari Di Tegalalang Menyerahkan Diri
Minggu, 17 April 2016
00:00 WITA
Gianyar
7087 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – I Gusti Ngurah Garma (44) asal Banjar Bugbugan Kaja Desa Senganan, Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan, ditahan di Mapolres Gianyar akibat telah menabrak seorang pejalan kaki. Kejadian terjadi di di jalan raya Sebali, Keliki, Tegalalang Gianyar, Sabtu (16/4) sekitar pukul 10.00 wita.
Pelaku tabrak lari I Gusti Ngurah Garma menyerahkan diri ke Polsek Penebel, setelah memberikan keterangan akhirnya pihak Polsek Penebel menghubungi Polsek Tegalalang, pasalnya kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tegalalang. Personel Polsek Tegalalang pun menjemput yang bersangkutan ke Polsek Penebel, Tabanan. Selanjutnya Ngurah Garma diserahkan ke Polres Gianyar untuk di periksa.
Informasi yang terhimpun korban tabrak lari adalah I Gusti Putu Dugdug (67). Awal kejadian I Gusti Ngurah Garma mengendarai mobil Karimun nomor polisi DK 1969 GQ datang dari arah utara menuju keselatan di jalur Sebali-Keliki, Tegalalang, pada saat bersamaan I Gusti Putu Dugdug datang dari arah yang sama namun Ia berjalan kaki sembari membawa grinding (gerobak). Korban rencana akan pergi ke sawah, pada saat itu korban berjalan di jalur sebelah kiri, tiba-tiba mobil nomor polisi DK 1969 GQ menabraknya.
Keterangan beberapa saksi bahwa mobil yang menabrak tidak berhenti, saat dipanggil yang bersangkutan langsung tancap gas. Warga pun sempat mengejar namun kehilangan jejak. Plat nomor mobil pelaku terlepas dan langsung diamankan oleh masyarakat, kemudian plat tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Penuturan Ngurah Garma, ia baru datang dari rumah menantu di Banjar Bresela, Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang untuk menjemput cucunya, untuk diajak ke rumahnya di Banjar Bugbugan Kaja Desa Senganan, Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan. Pada saat dalam mobil cucu duduk di depan, saat di tempat kejadian cucunya ingin duduk di belakang. Pada saat itu ia menghadap kebelakang sembari memegang cucunya yang berusia sekitar 3 tahun. Saat ia menghadap kembali ke depan jarak 1 meter ada orang yang berjalan kaki, karena tidak mampu menghentikan kendaraan akhirnya I Gusti Putu Dugdug tertabrak.
Pada saat itu karena takut, warga banyak berdatangaan, ia memilih pergi dan saat itu cucunya menangis. Korban pun mengalami luka parah pada wajah, perut kiri bagian bawah serta sempat tidak sadarkan diri. Warga yang ada saat itu segera membawa korban ke rumah sakit Ganesha, Celuk, Sukawati.
Saat ditemui Minggu (17/4) Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Pius X Febry Aceng Loda SIK seijin Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH mengungkapkan Ngurah Garma sendiri sudah ditahan di Polres Gianyar. Berdasarkan gelar perkara yang dipimpinnya tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 3-5 tahun penjara. Tindak cepat yang dilakukan satuan lalu lintas Polres Gianyar, sebagai upaya memberikan efek jera bagi para pelanggar. Saat kejadian pada hari Sabtu (16/4), personil Satlantas Polres Gianyar sebelumnya sudah melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan tersangka dan mendapatkan alamatnya. "Identitas pelaku sebenarnya sudah kita kantongi," ungkap AKP Pius.Pengejaran pun sudah dilaksanakan, imbuhnya.
Dihimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu berhati-hati di jalan dan mengutamakan ketertiban berlalu lintas. "Kita harap masyarakat tertib di jalan," tegas AKP Pius. Untuk korban saat ini di rujuk ke rumah sakit pusat Sanglah Denpasar karena mengalami luka parah, imbuhnya. Tersangka sendiri diamankan di Polres Gianyar, Sabtu (16/4) sekitar pukul 22.00 wita. gus
Komentar