PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Puri Denpasar Payangan Tuntut Wabup Gianyar

Kamis, 14 April 2016

00:00 WITA

Gianyar

4109 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comCokorda Agung Supatika akan meminta pertanggungjawaban Wabup Gianyar I Made Agus Mahayastra terkait pembongkaran paksa bangunan di Taman Patung Perjuangan Masyarakat Payangan Selasa (12/4). Wabup Mahayastra dinilai telah arogan dan semena-mena tanpa memberikan kesempatan beragumentasi kepada pihak Puri Denpasar yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pembongkaran paksa 8 bangunan oleh SatPol PP yang di pimpin Wakil Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra di area Taman Patung Perjuangan Masyarakat Payangan berbuntut panjang, penglingsir Puri Denpasar Payangan Cokorda Agung Supatika akan melaporkan Wabup Mahayastra ke Polda Bali. Didampingi anaknya Cokorda Bagus Darmayuda dan Ketua LSM Peduli Gianyar I Dewa Nyoman Sandat SH., terungkap jika pembongkaran paksa oleh Wabup Gianyar telah salah sasaran. Karena bangunan yang dibongkar berada di tanah milik Puri Denpasar, bukan milik Pemkab Gianyar seperti yang disebut oleh Wabup. “Taman Patung Perjuangan Masyarakat Payangan berdiri diatas tanah milik Puri Denpasar, buktinya adalah SPPT yang kami bayar tiap tahunnya. Sedangkan Wabup pada waktu pembongkaran tidak memperlihatkan bukti kepemilikkan yang sah” jelasnya sambil menunjukkan bukti pembayaran SPPT.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika Wabup mengatakan menertibkan bangunan liar Pasar Payangan harusnya yang ditertibkan adalah area sebelah barat jalan yang memang milik Pemkab Gianyar, bukan di sebelah timur jalan di depan puri. “Kenapa pemerintah dalam hal ini Wakil Bupati Gianyar sewenang-wenang melakukan pembongkaran tanpa mediasi terlebih dahulu. Padahal kami siap bernegosiasi kapan pun diperlukan” ucapnya.

Tindakan sewenang-wenang orang nomor dua di Gianyar tersebut telah membuat Cok Supatika mengaku menderita kerugian materi kurang lebih Rp 50 Juta. “Delapan dari 10 bangunan dihancurkan tanpa basa-basi. Bahkan di satu bangunan warung makan saat itu sedang ramai pembeli langsung diusir oleh petugas dari Satpol PP” ungkap Cok Bagus.

Pihak Puri Denpasar Payangan akan meminta petunjuk dari Sekda Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra untuk kasus ini sebelum melapor ke Polda Bali. Puri Denpasar akan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik Puri Denpasar yang telah tercoreng akibat tindakan bongkar paksa Wabup. gus


Komentar

Berita Terbaru

\