PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelimpahan 9 Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Kamis, 14 April 2016

00:00 WITA

Gianyar

3425 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comSetelah tuntas kasus SPPD fiktif bagian pertama, kini SPPD fiktif jilid II kembali bergulir dengan dilimpahkan berkas kasus dan 9 orang tersangka ke jaksa penuntut umum, Rabu (13/4). 5 tersangka dari 9 orang yang dilimpahkan merupakan tersangka kasus SPPD fiktif jilid I yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 1 tahun kurungan oleh pengadilan tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahadi SH mengungkapkan, pelimpahan tahap dua kasus SPPD fiktif di lingkungan Dispenda Gianyar baru bisa dilaksanakan setelah tertunda 2 hari. Dalam kasus SPPD fiktif yang kedua menjerat 9 orang tersangka, 5 diantaranya tersangka dalam kasus SPPD fiktif jilid I yang sudah mendapat vonis 1 tahun, sedangkan 4 orang lainnya merupakan tersangka baru. “Lima nama yang terlebih dahulu ditetapkan Dewa Made Putra, I Ketut Ritama, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Sang Ayu Ika Kenca dewi. Kemudian empat nama baru I Ketut Puja, Dewa Putu Mudana, Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Suarnama, semuanya pegawai dilingkungan Dispenda Gianyar” jelas Herdian.

Terungkapnya kasus SPPD fiktif jilid II ini berawal dari pengungkapan kasus SPPD fiktif sebelumnya yang menjerat 14 tersangka yang telah mendapat vonis 1 tahun dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam SPPD fiktif jilid II 6 orang pelaku melakukan jalan-jalan ke Malaysia dan 3 orang tinggal di Bogor. Padahal dalam SPPD yang asli harusnya kunjungan kerja dilakukan di Bogor pada tahun 2013. “Dari keterangan instansi di Bogor tempat yang dijadikan kunjungan pada waktu itu, semua berkas terkait kunjungan ditangani oleh travel agent. Tiga orang yang ada di Bogor pun tidak datang walau kunjungannya disana” tambahnya.

Tindak penyalahgunaan wewenang dan keuangan daerah yang dilakukan 9 orang tersangka dalam rentang waktu 14-16 Februari 2013, hampir sama dengan kasus sebelumnya dengan 14 orang tersangka yang melakukan travelling ke Bangkok padahal tujuan kunjungan ke Bogor di tahun 2012.

Sementara itu AA Gede Parwata SH, pengacara Cok Istri Sri Siswarini meyampaikan jika kliennya sempat sakit. Cok Istri ada masalah dengan jantungnya dan perlu checkup setiap bulan. “Yang bersangkutan bisa hadir hari ini tapi kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhitung mulai hari ini (Rabu 4/3-red)” jelasnya.gus


Komentar

Berita Terbaru

\