PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pembatalan Pembelian Mobdin Dan Pengurangan Diklatpim Disorot

Rabu, 13 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

2727 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.comKalangan DPRD Bangli menyoroti adanya pengurangan peserta Diklatpim II dan pembatalan pembelian mobil dinas (Mobdin) yang dinilai sarat indikasi penyimpangan.  Sebab, kegiatan tersebut sejatinya telah dianggarakan dan disahkan melalui APBD Bangli 2016. Karena itu, kebijakan Bupati Bangli itu, dinilai telah melanggar Perda APBD Bangli 2016.  Hal ini terungkap saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Bangli bersama BKD, Diskes dan RSUD Bangli, Rabu (14/04/2016). Raker dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles didampingi Ketua Komisi I Wayan Wedana.  

Saat itu, Sekertaris BKD Dewa Nyoman Oka Astawa sempat mengungkapkan untuk Diklatpim II yang ikut hanya lima peserta dan itu adalah kebijakan Bupati. Pernyataan tersebut, langsung menuai sorotan taham dari Komang Carles. Sebab, kata dia, sesuai Perda APBD 2016 sudah dianggarkan Diklatpim tingkat II yang dimaksudkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, semestinya diikuti sebanyak sepuluh peserta “Perda APBD sudah jelas mengatur. Pesertanya sebanyak sepuluh orang. kenapa malah lima jadinya. Kalau begini, bupati telah melanggar Perda APBD itu,” ungkap Komang Carles.

Selain itu, Politisi Partai Demokrat asal Kintamani ini juga menilai pembatalan pembelian Mobdin juga telah melanggar Perda APBD dan mengingkari kesepakatan sebelumnya. Padahal, pembelian Mobdin tersebut diusulkan oleh eksekutif dan anggarannya telah disepakati bersama Dewan. “Anggaran itu sudah kami sepakati. Setelah berjalan kok malah tidak jadi dan justru memilih sewa. Dalam hal ini juga, telah terjadi pengingkaran kesepakatan dan pelanggaran terhadap Perda APBD,” tegasnya.

Secara terpisah, Sekda Bangli IB Giri Putra membantah Bupati telah melakukan pelanggaran Perda APBD. Kata dia, peserta diklatpim tetap diikuti sebanyak sepuluh orang. Akan tetapi, lanjut dia, karena masih tahap penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka yang diberangkatkan baru lima peserta. Sisanya lanjut dia, akan diberangkatkan pada tahap selanjutnya.

Sementara terkait pembatalan pembelian mobil dinas, dijelaskan IB Giri Putra, Bupati mengambil kebijakan tersebut karena menjadi atensi Presiden. Oleh karenanya diterapkan sistem sewa karena lebih efesien. “Sisa anggaran penyewaan itu, direncanakan masuk dalam penyertaan modal, baik di BPD, Bank Pasar maupun Jamkrida. Dengan begitu uang tersebut akan lebih produktif  memberikan penambahan pendapatan daerah,” tegasnya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\