PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pabrik Ikan Urug Laut, Warga Geram

Rabu, 13 April 2016

00:00 WITA

Jembrana

4459 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Aktivitas pengurugan laut yang dilakukan oleh pabrik Bumi Bali Mina (BBM) yang terletak di  Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana membuat warga setempat geram. Sehingg, aktivitas proyek pengurugan laut tersebut di hentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana.

Sejumlah warga yang ditenui di lokasi rabu (13/4) mengatakan, dengan adanya pengurugan laut yang menggunakan batu amor tersebut membuat abrasi  pantai di wilayah tersebut semakin parah. bahkan, sejumlah warga hendak mengadu entah kemana, lantaran akses untuk mengadu selalu dikunci oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga sejumlah warga yang terkena dampak dari pengurugan laut tersebut hanya bisa menonton saja. Selain hal tersebut, pihak pabrik yang mengurug laut tersebut sama sekali tidak pernah ada sosialisasi. “Ini dampaknya jelas, kami yang menjadi korban. Kami tidak yau harus mengadu kemana karena selalu tidak pernah mendapat tanggapan. bapak lioha saja langsung Wilayah pantai di sekeliling pabrik BBM ini, sudah sekitar lima tahun belakangan dilanda abrasi, yang menyebabkan belasan rumah warga kini menjadi lautan. jangan pikirkan diri sendiri dong. Pikir juga dampaknya kalau ngurug laut,” Kata salah seorang warga.

Dengan adanya proyek pengurugan pantai tersebut, Satpol PP jembrana yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib I Nyoman Gede Suda Asamara langsung mendatangi proyek tersebut. Bahkan, satpol PP Jembrana langsung menghentikan proyek tersebut dan memanggil pemilik pabrik untuk datang ke keantornya. “Proyek ini kami hentikan. karena sesuai dengan perda No 4 tahun 2015 pengurugan pantai dengan panjang 10 sampai 50 meter ke laut, harus memiliki izin dari Kantor Lingkungan Hidup,” katanya

Sementara, permilik pabrik BBM Kukuh Wicaksono dikomfirmasi saat dikantor Satpol PP Jembrana mengaku dirinya sama sekali tidak tau kalau mengurug laut ituharus ada ijin. Pengurugan itu kan untuk mengamankan tanah saya apa harus mencari ijin.  Karena dihentikan ya saya tutup dulu proyeknya ini. Nanti kalau ijinnya sudah keluar baru saya lanjutkan lagi,” akunya.dep


Komentar

Berita Terbaru

\