PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tiga Ranperda Dibahas DPRD Jembrana

Rabu, 13 April 2016

00:00 WITA

Jembrana

3991 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana mengagendakan pemandangan umum terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah bertempat diruang sidang utama DPRD Jembrana. Adapun, Ranperda yang dibahas antara lain Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Kedua ranperda tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif pemkab Jembrana. Satu lagi ranperda yang dibahas adalah ranperda tentang pelayanan publik yang merupakan inisiatif dari DPRD Jembrana. Rabu (13/4).

Sidang Paripurna kali ini juga mengagendakan pemandangan umum dari enam fraksi di DPRD Jembrana terhadap dua ranperda yang diajukan eksekutif. Pada prinsifnya seluruh fraksi menyepakati usulan ranperda dari eksekutif itu. Mengingat ranperda tentang KTR merupakan bentuk proteksi pemerintah daerah dalam menjaga derajat kesehatan masyrakatnya. Selain itu untuk melindungi masyrakat yang tidak merokok yang banyak dirugikan ketika berada dilingkungan perokok. Namun kesiapan pemerintah untuk menyediakan area merokok juga perlu diatur.

Sedangkan ranperda mengenai perangkat desa juga dianggap sangat urgent untuk dibahas dan segera ditetapkan. Persoalan pengaturan perangkat desa dipandang sudah sangat dinanti oleh pemerintahan desa saat ini

Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha menanggapi ranperda pelayanan publik yang diajukan dewan mengaku menyambutnya dengan baik. Peraturan ini juga dianggapnya sangat dibutuhkan diera yang serba cepat sehingga baik pemerintah maupun pihak swasta dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau.” Konstitusi yang ada juga mengamanatkan kepada seluruh unit-unit kerja pemerintah meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah berkualitas namun mudah diakses masyrakat. Kami berharap ranperda tentang pelayanan publik ini pembahasannya dapat dilanjutkan dan akhirnya ditetapkan dalam masa persidangan,”kata Artha.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, unsur pimpinan dan anggota DPRD Jembrana, pimpinan forum komunikasi pimpinan daerah Jembrana serta perbekel lurah seJembrana.dep


Komentar

Berita Terbaru

\