Wabup Bongkar Paksa Bangunan Di Areal Taman Payangan
Rabu, 13 April 2016
00:00 WITA
Gianyar
3359 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Wakil Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra membongkar paksa bangunan semi permanen yang berada di areal Taman Patung Perjuangan Masyarakat Payangan, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar, Selasa (12/3). Pembongkaran dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Pemkab Gianyar dengan kekuatan 30 personil.
Tindakan bongkar paksa yang dilakukan oleh Sat Pol PP yang dipimpin langsung oleh Wabup Mahayastra didampingi Kabag Pertanahan Pemkab Gianyar Bambang Irawan, Camat Payangan AA Raka Suryadiputra dan Kapolsek Payangan AKP AA. Wiranata Kusuma. Pembongkaran bangunan semi permanen tersebut karena dinilai membuat areal Taman PAtung Perjuangan Masyarakar Payangan menjadi kumuh dan tidak tertata. Ketegangan dan adu mulut sempat terjadi antara Wakil Bupati dengan tokoh masyarakat Cokorda Bagus Darmayuda yang mengklaim bahwa area taman merupakan milik orang tuanya Cokorda Agung Supadika.
Klaim tersebut ditunjukkan dengan penunjukkan SPPT atas nama Cokorda Agung Supadika, namun Wabup Mahayastra tidak bergeming dan mengatakan jika area tersebut merupakan area Pasar Payangan sejak jaman Belanda. “Pemda keberatan lahannya diklaim perseorangan tanpa bukti kepemilikan pasti, SPPT bukan bukti kepemilikan tanah. Jika yang bersangkutan keberatan silahkan ajukan gugatan kami siap melayani” tegas Mahayastra.
Sementara itu, Kapolsek Payangan AKP AA. Wiranata Kusuma mengatakan, rapat mediasi terkait kasus ini sudah dilakukan. Tetapi belum ada kata sepakat, tim dari Satpol PP sudah melakukan pembongkaran. Dirinya menghimbau, jika ada yang berkeberatan lakukan proses hukum yang ada berdasarkan bukti dan fakta yang ada sehingga masalah dapat terpecahkan. “Jika bukti kepemilikkan sudah sah, yang berhak silahkan melakukan aktivitas dilahan itu” ucapnya. gus
Komentar