PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kedapatan Bawa Sabu, 3 Pria Ditangkap Polisi

Rabu, 13 April 2016

00:00 WITA

Gianyar

3685 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comJajaran Sat Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Gianyar dalam waktu 3 minggu Operasi Bersinar Agung 2016. Ketiga orang tersangka masing-masing bernama Arsani alias Sani (26), Umar Said alias Umar (27) dan Andre Mulyadi alias Andre (25) ditangkap di 3 lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH., seijin Kapolres Gianyar AKBP Farman SIK., SH., MH., saat dikonfirmasikan membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I yang tertangkap tangan di wilayah Gianyar. Ketiga orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Andre Mulyadi alias Andre ditangkap di barat simpang empat Pantai Saba Jalur Bypass IB Mantra pada tanggal 22 Maret 2016 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,46 gram, Umar Said alias Umar ditangkap pada tanggal 29 Maret 2016 di Perumahan Bumi Shanti, Br. Sasih, Batubulan, Gianyar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram. “Yang terakhir yaitu Arsani alias Sani, kami tangkap pada tanggal 7 April 2016 di barat Pos Polisi simpang empat Pantai Masceti di jalur bypass IB mantra juga, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,24 gram netto yang kami temukan dalam bungkus rokok di kantong selananya” ungkap AKP Darmanatha.

Dalam penangkapan tersangka Sani tambahnya, tersangka sempat mengelak kalau sabu-sabu yang ditemukan bukan miliknya tetapi pesanan seseorang. Namun setelah ditelusuri nama tersebut fiktif alias tidak ada. Selain barang bukti narkotika juga diamankan sebuah HP merek Nokia dan sebuah sepeda motor jenis Honda Supra. “Kami masih mengembangkan kasus penangkapan Sani, karena handphone tersangka masih sering menerima sms yang berisikan petunjuk arah. Entah apa yang dimaksud tetapi akan kami selidiki lebih lanjut”jelas Kasat Narkoba.

Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan kegiatan Operasi Bersinar Agung 2016 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika, akan berlangsung hingga tanggal 19 April 2016. gus


Komentar

Berita Terbaru

\