PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pansus Dewan, Ungkap 27 Tower Bodong Di Bangli

Kamis, 07 April 2016

00:00 WITA

Bangli

2457 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.comKeberadaan tower bodong alias tak berijin di Bangli, ternyata sangat marak. Hal ini terungkap saat Rapat Kerja (Raker) Pansus II DPRD Bangli dengan eksekutif yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bangli, Kamis (07/04/2016). Dalam Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Basma terungkap sebanyak 27 tower telekomunikasi tak berijin. Anehnya, meski rata-rata ijinya telah mati sejak tahun 2008, tower bodong yang keberadaannya tersebar diseluruh kecamatan di Bangli itu justru masih dibiarkan beroperasi hingga kini.  

Sesuai data yang berhasil dihimpun, keberadaan tower bodong tersebut tersebar di  kecamatan Bangli sebanyak 9 menara yang ijinnya mati, kecamatan Kintamani 12 ijinnya mati, Kecamatan Susut 4 ijinnya mati, dan di Kecamatan Tembuku ada 2 menara yang ijinnya mati. Adapun ijin terebut mati sejak tahun 2008. Karena itu, kalangan DPRD Bangli pun mempertanyakan kejelasan ketentuan yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam mengelola retribusi menara telekomunikasi tersebut. Atas persoalan tersebut, Kabid Postel Depkominfo Kabupaten Bangli  I Wayan Sampurna mengakui di Bangli memang ada 27 menara telekomunikasi yang ijinya sudah mati, tetapi masih beroprasi. Tindak lanjut dari itu, pihaknya mengaku sudah memberikan peringatan tertulis. “Saat ini, sebagian dari mereka sudah mengurus perpanjangan ijin. Sebagian lagi, masih kita proses,” ungkapnya.

Untuk penagihan retribusi, pihaknya selama ini mengaku terkendala sering menemukan alamat yang tertera diperijinan justru alamat palsu. Padahal, seharunya diakui Sampurna, seharusnya dengan matinya ijin dari pemilik provider telekomunikasi tersebut sudah tidak boleh lagi provider tersebut beroprasi di Bangli. “Ketika kita melakukan pelacakan terhadap alamat provider yang bersangkutan untuk menagih pajak dan perijinan dari provider tersebut, kita malah menemukan alamat palsu alias alamat yang tertera dalam perijnan tersebut tidak sesuai,” bebernya.

Kondisi ini, tak ayal memicu dugaan ada ketidaksingkronan antara Dinas Perijinan dengan Diskominfo.  Atas persoalan tersebut, dirinya berdalih bahwa ketika pihak provider mengurus ijin sudah jelas alamatnya.Namun ditengah jalan kepemilikan dari tower tersebut beralih kepemilikan dan tidak dilaporkan kepada Pemda. “Biasanya itu yang terjadi. Sering kali pemindahan kepemilikan itu, tidak dilaporkan ke Pemda,” jelasnya.

Untuk membedah persoalan tersebut, pihaknya mengaku juga sudah bersurat dan berharap kepada operator untuk mengadakan perwakilan di Bali agar bisa dikomunikasikan. Disisi lain, Anggota Pansus II DPRD Bangli, I Made Sudiasa sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “ Ini kan darerah kita. Siapa yang berinvestasi kita harus tahu wajahnya,” paparnya.

Kondisi tersebut, tak pelak menyebabkan kalangan DPRD Bangli menuding pemerintah seolah-olah melakukan pembiayaran terhadap tower provider yang tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2008. “ Di perda kan sudah jelas bagi yang tidak berijin harus ditutup. Artinya Perda tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Malahan seoalah-olah, ada kesan yang sudah jelas tidak berijin dibiarkan begitu saja dibawah pengawasan pihak pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut menanggapi agar Bangli kedepan tidak menjadi daerah seribu tower, pihaknya mengusulkan agar segera menerapkan system pengunan tower terpadu. Dengan sistem tersebut, dipastikan penggunaan lahan bisa diminimalis, termasuk resiko yang ditimbulkan jika terjadi kebocoran gelombang radiasi sinyal yang dapat merusak peralatan elektronik. Khusus keberadaan tower di Bukit Bangli, kalangan DPRD sepakat untuk tidak lagi dilakukan penambahan. “Selayaknya di Bukit Bangli hanya terdapat 1 atau dua tower saja. Selebihnya, bisa menerapkan tower terpadu,” pungkasnya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\