PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sejumlah Atribut Reklame Calon Kandidat Independent Langgar Aturan

Rabu, 06 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

3797 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan atribut reklame sejumlah calon kandidat yang melanggar aturan di kawasan Kecamatan Buleleng. Menurut Kepala Bidang Trantib Satpol PP Pemkab Buleleng, Wayan Duala Arsayasa, penertiban dilakukan sejak pukul 08.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.30 Wita, Rabu (6/4).

“Kami lakukan penertiban setelah mendapatkan perintah. Karena sebelumnya, telah diberikan peringatan secara tertulis kepada pihak-pihak yang reklamenya ditertibkan hari ini. Dan setelah di Kecamatan Buleleng akan berlanjut ke kecamatan lain sebab dalam surat perintah dinyatakan seperti itu,” ujar Duala Arsayasa ketika dikonfirmasi awak media.

Beberapa reklame calon kandidat independent yang nanti bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng Februari 2017 antara lain milik Ketut Rochineng, Dewa Nyoman Sukrawan, dan milik I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan yang dikenal dengan manejemen “Bole Jadi Bupati”

Atribut reklame milik para calon kandidat non partai tersebut, disebut telah melanggar aturan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Menurut keterangan Duala, peringatan kepada para pemilik reklame tersebut telah disampaikan secara tertulis melalui surat bernomor 503/352/BPPT/2016 tertanggal 14 Maret 2016 oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.

“Menurut surat perintah penurunan yang kami terima nomor 503/444/BPPT/2016 tanggal 4 April 2016, penurunan tersebut dikarenakan tidak membayar pajak dan perijinannya belum selesai. Karena sudah diperingatkan secara tertulis, maka kami selaku eksekutornya sesuai perintah,” kata Duala.

Dikatakan, aksi penertiban tersebut melibatkan personil sebanyak 17 orang dan masih akan menyasar reklame-reklame yang berada di luar Kecamatan Buleleng. Pihaknya mengaku baru bisa untuk aksi di seputara wilayah kota Singaraja.

Di sisi lain, penertiban pun bukan sebatas pada pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2011 saja. Satuan Satpol PP yang turun ke lapangan pun turut menurunkan sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Bupati Buleleng nomor 51 tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/ Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi lainnyua di lingkungan Kota Singaraja.

Pelanggaran terhadap Perbub nomor 51 tahun 2007 tersebut terjadi di sebelah Selatan kawasan terminal Sangket terhadap Reklame Album Bali Shanti milik calon kandidat independent Ketut Rochineng yang dimunculkan oleh Golkar Buleleng.

Reklame milik Rochineng yang berada di Depan Pasar Buleleng pun juga sempat nyaris diturunkan oleh Satuan Satpol PP. Namun, lanjut Duala, ada pemberitahuan dari pihak tim sukses Rochineng yang mengaku akan menurunkan sendiri reklame yang melanggar tersebut.

“Anggota sudah mau menurunkan awalnya, tapi ada tim sukses yang kemudian datang dan menyanggupi akan menurunkan reklame itu sendiri. Lagi pula, perintah yang turun kepada kami terkait dengan reklame yang tidak bayar pajak. Kalau yang dua lokasi tersebut (Milik Rochineng) karena berada di kawasan steril,” pungkas Duala.adi


Komentar

Berita Terbaru

\