Gugatan PTUN Ditolak, PSM Mengaku “Dikriminalisasiâ€
Senin, 04 April 2016
00:00 WITA
Buleleng
3951 Pengunjung
ist
Buleleng, suaradewata.com – Pasca ditolaknya permohonan PT. Putri Sunartadi Mandiri (PSM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Putu Sudewa Ambara selaku Pemohon (Penggugat) mengaku pasrah dan menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya. Dalam putusan PTUN Denpasa No. 22/G/2015/PTUN.Denpasar, Termohon yakni Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dimenangkan dengan menolak permohonan Sudewa untuk membatalkan keputusan yang dikeluarkan Pemkab Buleleng.
“Saya sudah serahkan kepada Pengacara saya terkait upaya hukum apapun yang dilakukan. Sebab saya betul-betul tidak faham masalah hukum. Bahkan tentang proses birokrasi dari awal pun betul-betul tidak faham sebab itu semua diurus oleh pihak Diskoperindag,” papar Sudewa dikonfirmasi dari balik telepon selulernya, Minggu (3/4).
Sebelumnya, Sudewa yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan pembatalan izin SIUP, TDP, SITU, HO (izin UU Gangguan) dan IMB, yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Nabil Ali Alzubaedi selaku Direktur Utama PSM. Yang dalam gugatan tersebut pada intinya Sudewa merasa keberatan atas dikeluarkannya izin atas nama Nabil Ali Alzubaedi yang kini berlokasi di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi Gas LPG 3 Kilogram ini sebelumnya beroperasi di kawasan Desa Kubutambahan dan menurut pengakuan Sudewa, dia selaku Direktur dalam izin sebelumnya. Bukan hanya itu, izin yang masih berlaku tersebut kemudian dikejutkan dengan munculnya izin baru yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng kepada Nabil Ali Alzubaedi.
Disisi lain, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Gede Indria, kepada awak media mengatakan, Ir. Putu Sudewa Ambara selaku penggugat (Pemohon) melawan Bupati Buleleng (Termohon) dan Nabil Ali Alzubaedi selaku Pihak yang ketiga yang memiliki kepentingan (Intervensi) telah diputus pada Senin 28 Maret 2016.
Dalam permohonan perpanjangan izin PSM, Sudewa selaku penanggung jawab tidak di lengkapi dengan adanya akta Perubahan pengurus PT. Dan akta perubahan tersebut Sudewa tercatat bukan selaku direktur melainkan sebagai komisaris. Sehingga, lanjut Indria, penggungat menyembunyikan fakta perubahan organ perusahaan ditubuh direksi dan komisaris.
Indria pun menyatakan proses mendapatkan izin menjadi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2012 tentang Perizinan. Sehingga, izin yang dikantongi Sudewa dinyatakan tidak sah.
Kondisi tersebut menjadi kebalikan dari izin yang dimiliki oleh pihak ketiga yakni Nabil Ali Alzubaedi selaku Direktur Utama PSM.
”Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan sesuai dengan asas peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama (lex posterior derogat legi priori). Maka SIUP, TDP, atas nama PT. Putri Sunartadi Mandiri yang lokasinya di Kubutambahan dengan penanggung jawab Sudewa dinyatakan tidak berlaku lagi karena Perseroan telah berpindah lokasi yaitu dari Desa Kubutambahan ke Desa Temukus,” papar Indria.
Indria lebih lanjut menyatakan pihak Sudewa tidak melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut terkait adanya batas waktu yang berlaku dalam izin yang antara 2 tahun sampai 3 tahun. Menurutnya, izin tersebut pun sulit diperpanjang apabila habis masa berlakunya
”Kan sudah tidak ada lagi perusahan PT. Putri Sunar Tandi Mandiri di Desa Kubutambahan karena sudah pindah ke Desa Temukus dan yang menjadi Direktur Utamanya adalah Nabil Ali Alzubaedi yang secara hukum mempunyai kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. Putri Sunar Tadi Mandiri,” pungkas Indria.
Sengketa PTUN antara PSM dengan Pemkab Buleleng serta Nabil Ali Alzubaedi selaku pihak ketiga yang turut dalam sengketa tersebut sebelumnya diawali dengan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan di Polsek Kubutambahan. Persaingan usaha distribusi gas LPG ukuran 3 Kilogram ini pun sempat melibatkan oknum anggota Polsek Sukasada.
“Laporan itu jaman AKP Nainggolan dan dua kali dinyatakan tidak cukup bukti lewat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP),” kata Sudewa.
Ketidakpuasan atas kinerja Polsek Kubutambahan pun akhirnya berujung pada laporan ke Polda Bali. Yang saat itu, lanjut Sudewa, ia sempat didatangi dua orang anggota Propam Polda Bali. Sudewa yang lanjut menyebut nama Yakobus selaku Paminal Polda Bali dan Gede Suta Wijaya yang datang ke rumahnya mengaku mendapat keterangan bahwa sebetulnya laporannya sudah cukup alat bukti.
“Di bilang itu (Laporan Polisi) masuk, tapi tetap dibilang sama Polsek (Polsek Kubutambahan) tidak cukup bukti” pungkas Sudewa.
Sudewa yang mengaku pertama membangun usaha tersebut mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum. Bahkan, ia mengaku pasrah atas apapun yang akan terjadi terkait dengan semua upaya hukum yang dilakukannya berujung kandas.
Sementara itu, kuasa hukum dari Sudewa masih belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan putusan yang mengalahkan kliennya di tingkat PTUN Denpasar tersebut. adi
Komentar