PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

14 Motor Knalpot Brong Ditindak Lantas Gianyar

Kamis, 31 Maret 2016

00:00 WITA

Gianyar

3910 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comSebanyak 14 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong ditindak Satlantas Polres Gianyar di beberapa tempat, Kamis (31/3). Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.

Mendapat pengaduan dan keluhan dari masyarakat di berbagai media tentang gangguan ketenangan yang ditimbulkan dari suara knalpot racing atau brong, satlantas Polres Gianyar melakukan razia knalpot brong dibeberapa tempat di wilayah hukum Gianyar. Hasilnya, di Jalan Raya Ubud petugas berhasil menindak 7 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Di Jalan Raya Sukawati, razia petugas mendapati 7 sepeda motor dengan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Pius X. Febry A. Loda S.IK., menjelaskan, kegiatan razia sepeda motor berknalpot brong akan rutin dilaksanakan. Karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar menyebabkab kebisingan yang mengganggu ketenangan warga. “Apalagi jika saat persembahyangan tiba-tiba ada sepeda motor lewat dengan suara knalpot yang berisik, tentu konsentrasi umat akan terganggu” jelas AKP Pius.

Lebih lanjut dikatakan, knalpot yang tidak sesuai dengan kondisi aslinya atau dimodifikasi sudah jelas melanggar undang-undang lalu lintas. “Kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terganggu dengan suara keras knalpot brong” tambah Kasat Lantas. gus


Komentar

Berita Terbaru

\