PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penadah Helm Curian Diringkus Petugas

Rabu, 30 Maret 2016

00:00 WITA

Gianyar

4208 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Setelah Berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri helm saat kompetisi Bhayangkara Cup di Stadion Kapten Dipta pada hari Minggu (27/3) lalu, tim buser Satreskrim Polres Gianyar berhasil meringkus penadah helm curian tersebut. Haris Alfan (29) ditangkap tim buser tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Padang Sambian, Denpasar, Selasa (29/3).

Kanit Idik I Satreskrim Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Winangun, SH., seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP. Marzel Doni S.IK., mengatakan, dua orang pelaku pencurian helm pada turnamen Bhayangkara Cup, Mavtu Basuki Putra (20) dan Okik Darma Dewanta (22) biasa menjual hasil barang curiannya kepada penadah Haris Alfan (29) yang merupakan pedagang di pasar loak Kereneng, Denpasar. Haris membeli helm-helm curian dengan harga Rp. 50 ribu – Rp. 110 ribu tergantung jenis dan kondisi helm. sedangkan harga jual kembali antara Rp 150 ribu – Rp. 250 ribu. “Pelaku pencurian sudah bekerja sama sejak tahun 2014 untuk jual beli helm curian” jelas Ipda Winangun.

Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan Haris didapatkan 50 buah helm hasil dari Mavtu dan Okik yang di “petik” dari TKP Denpasar. Jumlah keseluruhan helm yang didapatkan dari kedua pelaku dan penadah yakni 79 buah helm berbagai jenis dan merk. “Mereka biasa bertransaksi di sebuah lahan kosong di Denpasar” ungkap Winangun.

Untuk kedua pelaku pencurian Mavtu dan Okik dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan penadah barang curian Haris dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. gus


Komentar

Berita Terbaru

\