Bupati Buleleng Kembali Mediasi Konflik SUTT Celukan Bawang
Senin, 28 Maret 2016
00:00 WITA
Buleleng
4074 Pengunjung
Buleleng, suaradewata.com – Mediasi konflik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT. PLN (Persero) kembali dilakukan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Senin (28/3). Selain dihadiri oleh sejumlah tokoh Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, agenda penyelesaian konflik SUTT tersebut juga dihadiri Direktur LBH Bali, Dewa Putu Adnyana, serta beberapa jajaran Direksi PT. PLN baik wilayah Bali dan Jawa Timur.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang didampingi unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), menyarankan relokasi dalam acara mediasi tersebut. Hal tersebut terkait dengan munculnya kekhawatiran penolakan lain yang nantinya muncul ketika dilakukan pemidahan terhadap kabel SUTT dengan kekuatan 150 KV ke lokasi baru.
Direksi PLN Regional Jawa Timur-Bali, Amin Subekti menyambut baik tawaran dari Suradnyana. PLN mengaku siap untuk merelokasi warga dengan fasilitas sesuai yang didapatkan warga saat ini.
“Ada ide bagus dari pak bupati bahwa SUTT tetap di situ tapi warganya yang direlokasi dan kita buat fasilitas yang sama seperti apa yang didapatkan sekarang. Detailnya seperti apa akan dibicarakan Kamis,” katanya.
Dikatakan, opsi relokasi menurutnya lebih baik dibandingkan dengan opsi pemindahal kabel SUTT. Menurutnya, pemindahan kabel sudah tidak mungkin dilakukan karena sudah beroperasi.
“Konsekuensinya terlalu berat karena ini sudah jadi cadangan listrik Bali yang cukup besar, itu bukan opsi yang ideal,” ucapnya.
Meski begitu, pertemuan itu masih belum menemukan solusi. Rencanaya Suradnyana bersama perwakilan PLN akan mendatangi warga di Celukan Bawang untuk melihat situasi yang ada di lapangan. Sekaligus mendiskusikan tawaran relokasi itu.
“Hari Kamis pagi kita ke lokasi bertemu dengan warga, sekaligus melihat apa yang ada di lapangan, kita juga akan menyapa warga yang ada di sana,” kata Suradnyana.
Sementara itu, warga masih belum dapat mengambil sikap terhadap tawaran dari Suradnyana itu. Menurut mantan Kepala Desa Celukan Bawang, Haerudi, hasil mediasi harus dibicarakan terlebih dahulu dengan 162 KK yang terkena dampak pemasangan kabel SUTT.
Jika saja nanti warga sepakat direlokasi, maka PLN harus siap memberikan ganti rugi tiga kali lipat dari nilai tanah beserta bangunan serta segala fasilitasi di pemukiman seluas dua hektar itu. Mengingat nilai tanah setiap tahunnya akan mengalami kenaikan.
“Kalau nanti direlokasi setidaknya PLN harus siap membayar tiga kali lipat dari nilai pemukiman kami sekarang. Karena kan nilainya selalu bertambah. Kami sebenarnya sudah capek begini terus,” papar Haerudin.
Disisi lain, Kuasa Hukum warga Kampung Barokah, Dewa Putu Adnyana, mengatakan, rencana gugatan masih menunggu proses mediasi yang masih diupayakan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, sepanjang masih ada bentuk perhatian dan itikad baik pihak PT. PLN untuk menyelesaikan permasalahan, maka langkah hukum gugatan ke peradilan negeri masih menjadi alternatif terakhir dalam penyelesaian masalah.adi
Komentar