Segera Ditata, Pansus I DPRD Bangli Endus 5 Minimarket Berjejaring Tak Berijin
Selasa, 22 Maret 2016
00:00 WITA
Bangli
3991 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Menjamurnya toko modern berjejaring dengan skala nasional, semakin dikhawatirkan akan mematikan keberadaan pasar tradisional di Bangli. Kondisi ini diperparah, dengan adanya sejumlah mini market yang berjejaring tersebut justru membandel beroperasi tanpa mengantongi ijin apapun alias bodong. Karena itu, DPRD Bangli segera akan melakukan penataan dan pembatasan melalui pembentukan Perda Perlindungan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern yang saat ini masih digodok Pansus I DPRD Bangli. Terlebih dari penelusuran Pansus juga mencium setidaknya ada lima toko modern berjejaring yang beroperasi di Bangli, sama sekali tidak mengantongi ijin alias bodong.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus I DPRD Bangli, I Nengah Darsana saat ditemui Selasa (22/03/2016). Dijelaskan, Pansus I yang baru terbentuk tanggal 15 Maret tersebut, saat ini sedang fokus dalam menuntaskan pembahasan tiga Ranperda. Yakni, Ranperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ranperda Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah No. 12 th 1996 tentang sumbangan pihak ketiga.
Khusus menyangkut keberadaan pasar modern di Bangli, saat ini perkembangan memang sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, sesuai pantauan Pansus keberadaan pasar modern berjejaring di Bangli jumlahnya sudah mencapai belasan hingga puluhan unit, tersebar diseluruh Bangli. “Hanya saja, banyak toko modern itu baru sebatas mengantongi ijin usaha dagang saja, sehingga perlu adanya payung hukum untuk membatasi bertambahnya toko modern demi kelangsungan pasar tradisional,” ungkap Darsana Bahkan dari pantauan Pansus, pihaknya mengendus setidaknya ada 5 minimarket berjejaring di Bangli yang sama sekali tidak dilengkapi ijin. “Lima mini market tak berijin alias bodong itu, keberadaan ada di Kota Bangli dan ada juga di luar Kota Bangli,”” tegasnya sembari mengaku akan segera melakukan sidak.
Oleh karena itu, Ranperda tersebut diharapkan segera bisa diketok palu menjadi Perda untuk membatasi keberadaan toko modern berjejaring tersebut. Bahkan ditarget, Ranperda itu suag bsia ketok palu tanggal 26 April mendatang. Terkait dengan itu, pengusaha lokal tidak perlu khawatir. Sebab, Perda tersebut nantinya justru akan melindungi pengusaha lokal. “Setelah kita lakukan pembahasan, kita ketahui ada perbedaan antara toko modern atau mini market lokal dengan toko modern berjejaring. Dalam Ranprda itu, kita justru akan memberikan peluang seluas luasnya terutama mengedepankan pengusaha lokal baru untuk mengembangkan usahanya," tambahnya.
Sebab, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bangli ini, fokus pembahasan Ranperda tersebut adalah keberadaan toko berjejaring yang nantinya akan diatur jaraknya dengan pasar tradisional. “Kalau jaraknya tidak diatur, lambat laun pasar tradisional akan ditinggalkan,” sebutnya. Sesuai rancangan, jarak toko modern setidaknya satu kilometer jika berada di kawasan obyek wisata. Sedangkan yang diluar kawasan obyek wisata, mencapai satu setengah kilometer. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, nantinya juga akan diatur soal pemberdayaan tenaga lokal. “Sejauh ini, mini market berjejaring minim menggunakan tenaga lokal. Nantinya itu juga akan kita atur,” tegasnya. Selain itu, pihaknya juga mengaku akan mewajibkan mini market berjejaring di Bangli untuk membuatkan gerai atau tempat khusus untuk memajang produk lokal Bangli, seperti loloh cemcem dan aneka kerajinan khas Bangli lainnya. “Gerai untuk produk lokal, wajib disediakan minimarket berjejaring agar produk lokal kita juga bisa lebih berkembang. Sistemnya bisa dikerjasamakan dengan pengusaha produk lokal tersebut,” pungkasnya.ard
Komentar