PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ancam Penjual Pintu, Merkak Ditangkap Polisi

Senin, 21 Maret 2016

00:00 WITA

Gianyar

3071 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, www.suaradewata.com – Gusti Ngurah Dharma alias Ngurah Merkak (30) terpaksa berurusan dengan polisi setelah melakukan pengerusakan tempat usaha jual pintu dan kusen milik Paidi (40), Sabtu (19/3) dini hari. Tidak hanya merusak tempat usaha, Merkak juga mengancam akan membunuh Paidi karena tidak diberikan uang keamanan.

Dari informasi yang diterima, Ngurah Merkak mendatangi tempat usaha sekaligus tempat tinggal Paidi di Tegaltugu, Gianyar pada hari Sabtu (19/3) pukul 02.30 wita. Pelaku berteriak memanggil Paidi yang saat itu tengah tertidur lelap, karena tidak mau dibukakan pintu, Ngurah Merkak langsung mengumpat Paidi dan berusaha mendobrak pintu kamar tempat tidur korban. Sambil ketakutan korban akhirnya membuka pintu kamarnya dan bertanya kepada pelaku, “ada apa?”. Bukannya jawaban yang diterima korban tetapi pelaku langsung mendorong korban dan langsung membanting jendela hingaa kacanya pecah, tv, sepeda motor serta memecahkan kaca mobil milik korban, setalh itu pelaku pergi begitu saja.

Berselang beberapa saat, pelaku datang kembali sambil membawa pisau langsung mengejar korban sambil mengatakan akan membunuh korban, sehingga membuat korban lari bersembunyi. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan pengerusakan dan pengancaman pelaku ke sentra pelayanan Polres Gianyar.

Mendapat laporan adanya pengerusakan disertai pengancaman, tim buser Polres Gianyar kemudian mencari pelaku. Akhirnya pelaku ditemukan dan dibekuk di rumahnya di Jl. Ratna IV, Tegaltugu, Gianyar tanpa perlawanan siang itu juga. “Selain mengamankan pelaku, kami dapatkan barang bukti pisau dan keris yang digunakan untuk emngancam korban. Pelaku kami kenakan pasal 406 KUHP tentap pengerusakan disertai ancaman dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan” jelas Kanit Idik I Satreskrim Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Winangun, SH.gus


Komentar

Berita Terbaru

\