PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Buleleng Usulkan Hutan Raya Selat Jadi Kebun Raya?

Jumat, 11 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

4164 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Sejak dikeluarkannya, Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2017/03-L/HK/2015, usaha Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai terlihat geliatnya. Penanaman pohon mulai dilakukan hingga rencana menjadikan Hutan Desa Selat sebagai Kebun Raya. Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Jumat (11/3), usai melakukan penanaman di hutan Selat.

Menurutnya, potensi hutan negara di Desa Selat yang luas 535 hektare tersebut dinilai mampu untuk dikelola maksimal menjadi kawasan wisata. Salah satu potensi tersebut yakni suhu udara yang dianggap sangat mendukung untuk kegiatan wisata yang bersifat outdoor seperti Trekking dan Outbond.

Potensi lainnya terkait dengan keberadaan air terjun serta pemandangan sepanjang pesisir pantai Bali Utara yang diyakini mampu menjadi medan magnet pariwisata.

Penanaman tersebut juga turut mengundang Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Dr Wiratno.

Dilokasi yang sama, Bupati Suradnyana pun langsung mengusulkan kepada Wiratno untuk hutan di Desa Selat bisa menjadi Kebun Raya dan mengalahkan keberadaan Kebun Raya Bedugul. Hal tersebut dinilai sangat memungkinkan berkaitan dengan karakter dimiliki oleh Hutan Selat dengan perbandingan Kebun Raya Bedugul.

“Kita juga perlu menyampaikan kepada pemerintah pusat. Nantinya, jika ijin diberikan, pemerintah daerah akan menyediakan segala infrastruktur untuk mewujudkan Kebun Raya Selat ini. Kita akan carikan konsultan dan menyediakan dana pada APBD Perubahan nanti,” imbuhnya.

Terkait dengan usulan tersebut, Wiratno, tidak langsung memberikan jawaban penolakan maupun menerima wacana itu. Namun, secara tegas menyebutkan bahwa aturan telah memberikan hak kepada penerimanya untuk melakukan pengelolaan terhadap hutan negara tersebut.

“Hutan Desa Selat ini dalam beberapa tahun kedepan bisa menjadi aset wisata karena telah dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Hutan Desa Selat ini juga bisa menjadi bagian dari kebanggaan Kabupaten Buleleng,” ungkap Wiratno.

Secara aturan, lanjut Wiratno, kebun raya merupakan bagian dari koleksi tumbuhan yang ada di Hutan Desa Selat. Hal tersebut sehubungan dengan proses identifikasi tumbuhan yang ada di hutan Desa Selat.

“Nantinya kebun raya ini bisa dijadikan wisata pendidikan bagi anak sekolah maupun wisatawan mancanegara. Kami akan terus dukung pengembangan Hutan Desa Selat ini,” katanya.

Terkait dengan status Kebun Raya dan Hutan Raya, sumber suaradewata.com yang dikomfirmasi kemudian mengatakan hal tersebut sebetulnya sudah menjadi kesatuan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2017/03-L/HK/2015. Secara aturan yang berlaku diatasnya pun, tidak kemudian menyebutkan status hutan raya dengan kebun raya.

Sumber terpercaya suaradewata.com mengungkapkan, kunci untuk menjadikan tujuan hutan raya sebagai magnet pariwisata pun sangat bergantung dari pengelolaannya. Dimana, istilah hutan raya dan kebun raya bukan menjadi sebuah bentuk perbedaan terkait dengan fungsi serta pengelolaannya.

“Itulah itu hanya muncul di masyarakat saja. Dari sisi aturan, Hutan Raya dan Kebun Raya itu sama saja. Tinggal bagaimana kemudian bisa mengelola dengan maksimal sehingga wisatawan tertarik untuk datang,” pungkasnya.adi


Komentar

Berita Terbaru

\