Babak Belur, Cewek Kafe Dianiaya Sesama CK
Minggu, 06 Maret 2016
00:00 WITA
Buleleng
4967 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Dua cewek kafe (CK) yang bekerja ditempat yang sama, di Kafe Bidadari, jalan LC Uma Bukal, Bangli, terlebat cekcok yang berujung tindak penganiayaan. Pemicunya, karena persoalan sepele akibat salah paham saat korban menanyakan banyaknya minuman yang dibeli tamunya. Akibat kejadian tersebut, salah seoarang CK babak belur setelah dipukul dan badannya diserat serta kepalanya dibenturkan ke lantai oleh rekan kerjanya sendiri.Korban bernama Jari (35) dianiaya oleh pelaku bernama Dewi Fitriani alias Ayu (25). Tidak terima dengan ulah pelaku, korban korban mengadu dan melaporkan ke Polsek Bangli.
Kapolsek Bangli, Kompol. I Dewa Gede Mahaputra saat dikonfirmasi Minggu (06/03/2016) menuturkan kejadian berawal pada Sabtu (05/03/2016) Pukul 02.00 dinihari. Saat itu keduanya sama-sama melayani tamu. Beberapa jam kemudian,usai melayani tamu, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan menanyakan berapa botol jumlah minuman yang dipesan oleh tamunya tersebut. Saat dijawab enam botol, tanpa alasan yang jelas pelaku langsung marah-marah. Emosinya tidak terbendung dan langsung menampar korban hingga menyeret korban dengan menyeretnya keluar. Bahkan selain dipukul, kepala korban juga sempat dibenturkan ke lantai. “Dari keterangan saksi-saksi, pelaku selama ini memang sering membuat ulah,” ungkap Kapolsek Kompol Dewa Mahaputra.
Lebih lanjut, saat kejadian beberapa rekanya sempat melerai agar perkelahian tersebut dihentikan. Namun pelaku yang sama-sama dalam pengaruh alkohol sudah kalap, terus menganiaya korban. Akibatnya, korban yang mengalami luka memar pada bagian wajah dan bahunya. Tidak terima dengan perlakukan tersebut, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Bangli. “Saat itu korban dalam kondisi babak belur, sehingga diminta visum untuk melengkapi berkas,” terangnya.
Sementara pelaku penganiayaan, kata Kapolsek, sudah langsung diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Karena sering membuat onar, pelaku juga sebenarnya sudah mau dipecat oleh pemilik kafe. Namun, pelaku justru yang minta tetap bekerja disana,” tegasnya. Karena itu, lanjut dia, terhadap kasus ini pemilik kafe juga tidak mau menjamin pelaku. “Korban juga mengaku akan terus melanjutkan kasusnya,” tegasnya. Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 1, tentang tindak pidana penganiataan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.ard
Komentar