PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PLN Akui Belum Terima Surat Somasi LBH Bali

Kamis, 03 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

4389 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com – Langkah  Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Bali dalam menyelesaikan masalah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) warga Kampung Barokah tampaknya meragukan. Pasalnya, surat somasi yang dimaksud tersebut belum diterima oleh pihak PT. PLN (Persero). Hal tersebut berdasarkan pengakuan Deputy Manager Hubungan Masyarakat Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra, ketika dikomfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (3/2).

Menurut Putra, sampai pukul 17.13 Wita pihaknya belum sama sekali menerima sepucuk surat somasi apapun terkait dengan wacana yang awalnya dihembuskan oleh Direktur LBH Bali, Dewa Putu Adnyana.

Dalam keterangan Adnyana ketika dikomfirmasi mengatakan, upaya hukum awalnya adalah somasi. Ia pun mengaku pemberian somasi tersebut merupakan langkah hukum awal untuk memperingatkan salah satu pihak yang bersengketa untuk menepati prestasinya (Janji).

Dibalik telepon selulernya, Adnyana mengaku memberikan batasan waktu selama tujuh hari setelah somasi tersebut diterima oleh pihak PLN dan dilayangkan pada hari Rabu (2/3). Dikatakan, upaya penyelesaian dengan somasi pun belum tentu langsung masuk pada ke ranah. “Kalau tidak ditindak lanjuti oleh perusahaan, ya kita akan ajukan upaya hukum gugatan dalam bentuk perdata. Nanti kalau ada tuntutan pidana kita akan lakukan hal itu,” ujar Adnyana.

Disisi lain, perwakilan masyarakat Kampung Barokah, Sadli, S.Ag. M.Pd, warga telah meletakan kepercayaan penuh dengan upaya hukum yang dilakukan LBH Bali. Menurut Sadli, hal tersebut terlihat dari niat LBH Bali yang rela untuk membantu warga walau tidak ada biaya sepeser pun dari masyarakat. “Dua tahun berhubungan (Dengan LBH Bali, Red). Lain dengan pengacara yang diluar ini yang non ligitasi (Non Litigasi, Red), pengacara-pengacara yang biasa itu. Padahal saya sudah banyak pengacara yang menawarkan, baru datang mereka sudah minta transport,” kata Sadli.

Sebagiamana diberitakan sebelumnya, warga Kampung Barokah adalah sekelompok warga yang awalnya menghuni lahan di kawasan yang saat ini berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang.  Saat dilakukan pembebasan lahan, sekelompok warga ini kemudian dipindahkan ke tempat mereka berdiam sekarang dengan menamainya sebagai kawasan Kampung Barokah.

Ironisnya, PT. PLN (Persero) pun membangun tower untuk memasang kabel SUTT yang kemudian melintasi pemukiman warga. Pihak PT. PLN (Persero) melalui Deputy Manager Hukum dan Komunikasi PLN UIP VII Surabaya, Wahyu Supriadi, membenarkan penolakan warga sejak awal proses survey dilakukan. Namun dengan pertimbangan mengatasi krisis energi di Bali, tower tersebut akhirnya tetap dipasang hingga menimbulkan konflik.

Warga Kampung Barokah kemudian sempat meminta penyelesaian dilakukan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Pertemuan pun akhirnya dimediasi oleh sejumlah unsur yang ada di tubuh sebuah forum yakni Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Dimana, dalam unsur Muspida terdapat Kapolres Buleleng selaku perwakilan Polri, Dandim 1609/ Buleleng selaku perwakilan TNI, Kejari Singaraja selaku perwakilan institusi Kejaksaan, dan Bupati Buleleng dari unsur Kepala Pemerintahan.

Pertemuan pada tanggal 27 Februari 2015 tersebut turut dihadiri langsung Dirut PT. PLN (Persero),Sofyan Bashir. Hingga melahirkan sebuah kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. Salah satu dari empat poin yang ditulis antara lain poin angka dua berbunyi “Dalam jangka waktu satu tahun pihak PLN harus sudah menindak lanjuti pemindahan menara SUTT ke sebelah Barat Kampung Barokah sehingga pemasangan kabel SUTT tidak melewati Kampung Barokah”.

Warga Kampung Barokah pun sempat melaporkan dugaan indikasi korupsi pembangunan tower SUTT dan diperiksa pada tanggal 4 Maret 205 di Polres Buleleng. Namun kasus tersebut akhirnya “Menghilang” hingga kekecewaan penegakan supremasi hukum pun dicurahkan dalam sebuah aksi demonstrasi, Selasa (1/3).

Kekecewaan yang tergambar bukan hanya pada sikap Bupati Buleleng yang akrab disapa Bupati PAS yang malah menakuti warga untuk tidak melakukan perlawanan. Melainkan sikap PT. PLN (Persero) yang tidak memindahkan tower seperti yang menjadi kesepakatan dalam berita acara.

Pihak PT. PLN (Persero) melalui Manager Unit Pelaksana Kegiatan JBB PT.PLN (Persero) Bali, Hendrawan Suko Raharjo, pada Senin (29/2), mengaku masih berupaya untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Dimana, pihaknya mengaku terus melakukan upaya untuk melahirkan solusi yang menguntungkan semua pihak. adi


Komentar

Berita Terbaru

\