PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Usai Bongkar Narkoba Lapas Singaraja, Tersangka Polisi Narkoba Dipecat

Rabu, 02 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

4874 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com  Sikap tegas kepolisian kembali ditunjukan terhadap anggotanya yang mengkonsumsi narkotika. Sebagaimana terjadi terhadap Brigadir I Gusti Bagus Indra Bayu yang diberhentikan dengan tidak hormat melalui petikan Surat Keputusan Kapolda Bali nomor Kep/119/2016. Berdasarkan informasi sumber suaradewata.com, Indra pun sempat membongkar keberadaan narkotika di Lapas Klas II B Singaraja pada tanggal 21 Desember 2015.

Pemecatan tersebut dibenarkan Kapolres Buleleng, AKBP. Harry Haryadi Badjuri, Rabu (2/3), yang mengatakan bahwa Indra sudah ditahan di Polres Bangli. Tindakan tersebut juga sudah menjadi ketentuan di tubuh kepolisian ketika yang bersangkutan tidak mampu lagi di bina oleh atasannya.

Berdasarkan keterangan sumber di Lapas Klas II B Singaraja, Indra sudah sempat di tahan dalam sel pemasyarakatan. Ia ditahan di tempat terpisah yakni di sel bagian depan yang merupakan ruang khusus bernama “Kamar Pengasingan” selama tiga hari.

Pasca dipindah ke kamar, Indra kemudian melihat transaksi narkotika di dalam sel dan melaporkan hal tersebut ke Polres Buleleng. Alhasil, Polres Buleleng bersama jajaran TNI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Kerobokan dan kemudian ditemukan seperangkat alat hisap Sabu-sabu di kamar 20.

Ironisnya, Indra akhirnya sempat dianiaya oleh oknum di Lapas Klas II B Singaraja hingga akhirnya di pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangli sekitar awal Januari 2016. Indra tidak pindah sendiri, ada salah satu rekannya yang kemudian diketahui juga sebagai seorang terpidana narkotika.

Dalam keterangan AKBP Haryadi sebelumnya, penanganan terkait keberadaan narkotika di rumah binaan para naradipada serta penitipan tahanan tersebut merupakan kewenangan internal Departemen Hukum dan HAM.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum menemukan titik kejelasan terkait pelaku peredaran narkotika di dalam sel Lapas Klas II B Singaraja. Terkait dengan peredaran narkotika tersebut, Kelapa Lapas Klas II B Singaraja, Sutarno, belum berhasil dikomfirmasi.adi


Komentar

Berita Terbaru

\