PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kabag Opsnal Polres Buleleng Minta Kasat “Bongkar” Indikasi Korupsi SUTT

Rabu, 02 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

5204 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com  Setelah lama tenggelam, pihak kepolisian berjanji melakukan gelar ulang kasus indikasi korupsi pemasangan tower milik PT.PLN (Persero) di Desa Celukan Bawang. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, Rabu (2/3).

“Setelah berkordinasi dengan Kapolsek Celukan Bawang (AKP. Ketut Adnyana Tunggal Jaya) ternyata memang benar pernah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan warga. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk mempelajari dan membuka lagi berkasnya,” ujar Kompol Gelgel.

Menurut Gelgel, sempat dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga atas laporan yang masuk ke Polres Buleleng terhadap indikasi korupsi tersebut. Kala itu, lanjutnya, AKP Adnyana masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Buleleng sebelum dipindahkan menjadi Kapolsek di Celukan Bawang.

Penyelidikan yang dilakukan pun sempat menyasar Kepala Desa Celukan Bawang yakni Muhammad Ashari, Bahkan pemanggilan oleh penyelidik Polres Buleleng juga pernah dilayangkan kepada bekas Kepala Desa sebelumnya, Muhadhjir.

Namun, pasca AKP Adnyana dipindah maka kasus tersebut tenggelam hingga menyebabkan kekesalan warga Kampung Barokah. Hal itu tergambar dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di PLTU Celukan Bawang. Sebuah atribut demo berupa Pamflet bertuliskan “Lanjutkan lagi penyelidikan dan pengawasan dugaan perselingkuhan korupsi pemasangan kabel SUTT” merupakan wujud kekesalan atas sikap penegakan hukum oleh aparat.

Pesan tersebut akhirnya terbaca oleh Kompol Gelgel yang juga turut melakukan pengamanan di lokasi PLTU Celukan Bawang bersama dengan mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Dari keterangan perwakilan masyarakat di Desa Celukan Bawang, Sadli, S.Ag. M.Pd, warga pernah diperiksa tepatnya pada tanggal 4 Maret 2015. Hal itu disebabkan terkait keberadaan data pusat di PT. PLN (Persero) pusat terkait adanya klausul anggaran Rp.1 Miliar untuk pembangunan tower.

Sadli yang duduk sebagai Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Celukan Bawang kemudian mengatakan, anggaran tersebut sebetulnya diposting untuk pemasangan tower di sebelah barat Kampung Barokah sehingga kabel SUTT tidak melewati pemukiman warga.

Namun, lanjutnya, dengan pertimbangan teknis digesernya tower ke sebelah timur dari titik awal, maka akan ada penciutan biaya pemasangan tower yang bisa dipersingkat dengan catatan harus melintasi perkampungan warga. Pertimbangan teknis munculnya dua versi terkait teknis pemasangan tower pun enggan diklarifikasi oleh pihak PT. PLN (Persero).

Sebagaimana disampaikan Manager UPK JJP 10 dari PT.PLN (Persero) Bali, Hendrawan Suko Raharjo, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya. Pihaknya mengaku hanya bertugas menjalankan konstruksi tower yang kini terpasang melintasi pemukiman warga Kampung Barokah.

“Kontrak kami hanya dengan kondisi gambar yang saat ini terpasang (Tower SUTT, Red). Kami hanya mengikuti saja (Design gambar lokasi tower, Red).Untuk urusan engginering sebelumnya ada orang lama dan saya tidak mengetahui seperti apa design engginering sebelumnya,” ujar Hendrawan.

Bukan sebatas teknis pemasangan tower saja, indikasi pun lari ke nilai uang kompensasi yang dititipkan pihak PT. PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Singaraja melalui proses konsignasi. Dari angka Rp700 juta yang diungkap Deputy Manager Hukum dan Komunikasi PT.PLN (Persero) UIP VII Surabaya yakni Wahyu Supriadi, kemudian berkurang menjadi Rp.460.290.938.

Angka tersebut muncul dalam surat permohonan konsignasi yang ditanda tangani Manager Hukum Komunikasi dan Pertanahan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VII Surabaya yakni Herry Zulkarnain.

Dari delapan orang warga penerima dana kompensasi, dalam surat bernomor 476/033/UIP VII/2014 pun tercatat salah satu item yang tidak jelas peruntukannya. Hal Ketidak jelasanan tersebut ada pada item nomor 9 yakni ganti kerugian terhadap tanah kosong senilai Rp.28.953.750.

Dalam surat yang ditunjukan pihak Pengadilan Negeri Singaraja ke redaksi suaradewata.com, total kompensasi yang disampaikan oleh pemohon konsignasi bernilai Rp.460.290.938.

Dari keterangan sumber terpercaya suaradewata.com, sisa dana pembangunan tower termasuk jumlah selisih kekurangan dana kompensasi pun konon dibagikan ke sejumlah pejabat penting di Buleleng. Hal tersebut berkaitan dengan keberhasilan Bupati Buleleng yakni Putu Agus Suradnyana dalam upayanya membujuk warga yang dilintasi kabel SUTT selama satu tahun di atas pemukimannya.

Hal tersebut menyebabkan terlaksanakanya agenda pertemuan antara perwakilan warga dengan sejumlah pejabat Musyawarah Pemimpin Daerah (Muspida) Kabupaten Buleleng. Pertemuan dalam upaya mediasi dengan warga Kampung Barokah pun turut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT. PLN (Persero), Sofyan Bashir. Hingga akhirnya, muncul “Berita Acara” yang menjadi kesepakatan dan ditanda tangani oleh pejabat Muspida Buleleng, perwakilan warga Kampung Barokah, dengan Sofyan Bashir.adi


Komentar

Berita Terbaru

\