LSM Terus Geber Dugaan Korupsi Bupati Buleleng
Senin, 29 Februari 2016
00:00 WITA
Denpasar
4632 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Selama beberapa bulan terakhir, kelompok masyarakat anti-korupsi di Buleleng, terus menggeber kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS). Tak sekedar menggelar aksi di jalan, mereka bahkan mendatangi Kapolda Bali dan Kejati Bali guna melaporkan kasus tersebut.
Yang terbaru, Kamis (25/2) lalu, sejumlah eksponen masyarakat Buleleng melaporkan Bupati Buleleng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Orang nomor satu di Bumi Panji Sakti itu dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan korupsi terkait dana penyertaan modal tahun 2013.
"Dalam penyertaan modal tersebut, Bupati Buleleng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pernyertaan Modal Daerah dan melanggar PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 75," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Kecil (LSM-FPMK) Buleleng, Gede Suardana, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (29/2).
Terkait penyertaan modal ini, kata dia, uang rakyat sebanyak Rp1,2 miliar digelontorkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Swatantra, hanya dengan SK Bupati sebagai dasar hukumnya. Padahal, demikian Suardana, dalam Perda Nomor 8 Tahun 1998, jumlah penyertaan modal ke PD Swatantra diamanatkan hanya sebesar Rp75 juta.
"Kenapa Bupati Buleleng cairkan dana penyertaan modal sebesar Rp1,2 miliar dan berani melabrak Perda? Ini jelas ada aroma kolusi dan korupsi! Kami menduga, Bupati Buleleng ada kongkalikong dengan PD Swatantra," tuding Suardana.
Aroma kongkalikong sangat kental, menurut dia, karena sejak awal Bupati Buleleng sudah merancang sewa mobil untuk SKPD di lingkungan Pemkab Buleleng. Untuk memuluskan sewa mobil ini, dirancang kerja sama dengan PD Swatantra. Celakanya, proposal yang diajukan PD Swatantra justru tak pernah berisi tentang sewa mobil ini.
"Dalam proposalnya, PD Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada petani, termasuk juga dana peremajaan cengkeh dan kopi. Namun, semuanya tidak pernah ada," urainya.
"Justru dana tersebut dibelikan mobil Avanza dan Inova. Terlebih lagi, itu disewakan kepada SKPD di Buleleng sendiri, bahkan mereka juga meminjam uang puluhan miliar kepada bank daerah. Pertanyaannya, kenapa kambing dan sapi, jadi mobil? Ini sangat aneh!" tandas Suardana.
Ia membeberkan, dana yang dicairkan dari proposal untuk pengadaan sapi dan kambing yang diajukan PD Swatantra, malah disalahgunakan untuk pembelian 71 unit mobil. "PD Swatantra menggunakan uang itu untuk membeli mobil sebanyak 71 unit. Pembelian mobil tersebut tidak melalui tender. Mereka membeli mobil secara tunai. Di sini Bupati Buleleng juga melakukan pemborosan dana uang rakyat, karena menyewa mobil-mobil tersebut selama dua tahun," pungkas Suardana. san
Komentar