PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pembunuh Engeline Divonis, SD 12 Sanur Gelar Doa Bersama

Senin, 29 Februari 2016

00:00 WITA

Denpasar

5661 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, Denpasar pagi tadi, Senin (29/02) menggelar sembahyang atau doa bersama menjelang sidang putusan dengan terdakwa Margriet CH Megawe (60) dan terdakwa Agus Tay Hamba May.

Kepala Sekolah SDN 12 Sanur, Denpasar, Ketut Ruta mengatakan, sembahyang ini digelar agar Ketua Majelis Hakim bisa membuat keputusan yang adil-seadilnya untuk pembunuh Angeline.

"Sembahyangan ini kami meminta kepada Tuhan agar hakim saat memberi keputusan nanti sesuai dengan hati nurani tanpa ada tekanan atau iming-imingan apapun," katanya di Denpasar, Senin (29/02).

Doa digelar mulai pukul 09.45 Wita, yang dipimpin oleh Jro Mangku Wayan Mustika. Menurut Kepala Sekolah semua murid SDN 12 Sanur, Denpasar ini mengikuti doa bersama. "Memang tidak kami wajibkan murid kami menggunakan pakaian adat. Mereka hanya pakai selendang," ujarnya.

Terlihat teman-teman Angeline ini dengan khusuk berdoa bersama, mereka mengatupkan kedua tanganya meminta kepada Tuhan agar sidang putusan Angeline berjalan lancar.

Seperti diketahui hari ini adalah sidang vonis kedua terdakwa pembunuh Engeline, yaitu Agus Tay Hamda May dan Margriet. Menurutnya Kepala Sekolah Engeline bila masih hidup, tahun 2016 ini dia naik kelas III, saat peristiwa terjadi korban masih berada dibangku kelas II A SDN 12 Sanur, Denpasar.ids


Komentar

Berita Terbaru

\