PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kemudahan Yatch dan Kapal Pesiar Masuk ke Indonesia

Minggu, 28 Februari 2016

00:00 WITA

Denpasar

4084 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Ketua Komite Kebijaksanaan Publik Kementerian Perhubungan DR. Marsetyo saat ditemui di Pelabuhan Benoa Bali, belum lama ini melakukan sosialisasi kepada Pelindo, Imigrasi, Lembaga Karantina, Bea Cukai, Pol Air, TNI AL, Syhabandar, dan sebagainya.

"Seperti yang kita lakukan saat ini. Kita melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder tentang kemudahan Yacht dan kapal pesiar asing untuk masuk ke Indonesia," katanya di Denpasar.

Menurutnya, untuk kemudahan masuknya Yacht dan kapal pesiar asing, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No 104 Tahun 2015 bebas visa kunjungan bagi 90 negara di dunia dan Perpres No 105 Tahun 2015 tentang kemudahan Yacht dan kapal pesiar asing masuk ke Indonesia.

"Tujuan dari semua ini adalah untuk meningkatkan kunjungan wisata ke Indonesia terutama melalui jalur laut. Tahun 2016, Indonesia menargetkan jumlah kunjungan wisata bahari atau kunjungan wisata melalui laut mencapai 1,8 juta orang," ujarnya.

Dibanding tahun 2015 misalnya, total kunjungan bahari ke Indonesia mencapai 1,3 juta orang. Sementara untuk sektor pariwisata bahari ditargetkan kunjungan ke Indonesia kapal pesiar asing 5 ribu kapal. Dan dari jumlah tersebut sebanyak 2200 Yacht asing akan datang ke Indonesia tahun 2016. Dibanding dengan tahun 2015, jumlah Yacht asing hanya mencapai 1500 kapal.

"Untuk mencapai target tersebut, maka kedua Perpres yakni Perpres 105 dan 105 Tahun 2015 terus disosialisasikan, terutama soal kemudahan izin masuk yang selama ini menjadi kendala utama," ujarnya.

Untuk kemudahan operasional Yacht di Indonesia, pemerintah telah menetapkan 18 pelabuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Ace hingga Papua. Sementara untuk kapal pesiar asing, sudah ada Permenhub No 171 Tahun 2015 tentang diizinkannya kapal pesiar asing untuk embarkasi dan debarkasi wisatawan di 5 pelabuhan di Indonesia yaitu Jakarta, Surabaya, Makasar, Belawan dan Bali. Sementara 18 pelabuhan Yacht, pemerintah juga tidak akan mewajibkan minta izin clearence approval for Indonesia teritory (CAIT). Penumpang Yacht cukup datang ke 18 pelabuhan dan akan diberikan surat persetujuan berlayar (SPB).

Saat ini Indonesia memiliki 1240 pelabuhan. Tahun ini ada 6 pelabuhan marina yang baru. Nanti akan ada Permen Pelabuhan Marina. Selain itu ada kebih dari 200 bandara yang sangat representatif dan jumlah ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. ids


Komentar

Berita Terbaru

\