PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pencurian Dibawah Umur Residivis 2 Kali

Kamis, 25 Februari 2016

00:00 WITA

Gianyar

5057 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa tersebut sangat tepat bagi MD (16) yang ditangkap tim buser Polres Gianyar hari Rabu (24/2), karena telah melakukan pecurian di 12 TKP. MD ternyata residivis kasus serupa beberapa waktu lalu, namun karena masih di bawah umur kasusnya dihentikan dan dikembalikan ke orangtuanya, kali ini MD tidak bisa mengelak dari hukum.

Dari informasi yang diperoleh, MD melakukan aksi pencuriannya di seputaran kawasan Ubud, Gianyar sebanyak 12 TKP. MD melakukan aksinya saat menuju sekolahnya di Ubud dengan memantau dan menyasar rumah-rumah yang tergembok dari luar yang disinyalir sepi penghuni. Ketika mendapatkan target rumah yang akan disatroninya, MD masuk ke dalam rumah meloncati tembok atau pagar rumah korban. Kemudian menuju dapur untuk mengambil pisau golok (blakas) untuk mencongkel kamar-kamar yang terkunci di dalam rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, MD hanya mengambil uang tunai sedangkan barang-barang berharga lainya tidak diambil.

Kanit Idik I Reskrim Polres Gianyar, Ipda. I Gusti Ngurah Winangun seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP. Marzel Doni, S.Ik., mengatakan, awalnya masyarakat di Ubud heboh dengan kasus kehilangan uang tunai yang disangka ada tuyul sebagai pelaku. Namun berbekal kesaksian warga sekitar, tim buser berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya tersangka MD diciduk hari Rabu sore (24/2) di dekat rumahnya di Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar. “MD kami tangkap setelah mendapatkan kesaksian dari warga sekitar TKP pencurian dan dia juga telah mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli aksesoris dan variasi motornya” jelas Ngurah Winangun.

I Gusti Ngurah Winangun juga menambahkan, MD merupakan residivis kasus yang sama beberapa waktu lalu, namun kasusnya tidak dilanjutkan oleh pelapor karena masih dibawah umur sehingga dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina. Sedangkan untuk kasus sekarang MD tidak bisa berkelit lagi, MD akan dituntut dengan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka memang masih dibawah umur, tapi untuk tidak terjadi lagi kasus yang serupa oleh MD maka proses hukum tetap akan kami jalankan” tegasnya.

Selain mengamankan MD selaku tersangka kasus pencurian, tim buser juga mengamankan barang bukti 9 buah pisau golok (blakas) dan jaket hitam yang digunakan tersangka saat beraksi. Serta beberapa barang yang dibeli dari uang hasil mencuri. gus


Komentar

Berita Terbaru

\