PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Buruh Proyek Bobol Brankas, Diringkus

Jumat, 19 Februari 2016

00:00 WITA

Denpasar

3905 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Lalu Asmaul Husna laki-laki (18), seorang buruh proyek asal Lombok Tengah harus mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka ditangkap oleh Kepolisian Denpasar Selatan lantaran telah membobol sebuah rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya pada tanggal 14 Februari 2016 lalu. Saat itu pelaku membawa kabur brankas yang berisikan uang dan beberapa surat-surat penting milik korban.

Kronologis menyebutkan, pelaku asal Dusun Tamping, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, kabupaten Lombok Tengah dan beralamat sementara di Jalan Tukad Badung XIX, Renon, Denpasar Selatan, sehari-harinya bekerja sebagai buruh proyek. Tersangka nekat membobol sebuah rumah milik seorang warga negara Perancis bernama Sarah Mary Teinturier (41) yang beralamat di Jalan Tambak Sari, Gang Rurung nomor 1, Sanur Kauh, Denpasar Selatan pada tanggal 14 Februari 2016 lalu.

Saat itu, rumah dalam kondisi kosong dan ditinggalkan oleh pemiliknya ke Nusa Penida. Kasat Reskrim Denpasar Selatan AKP Hendi Septiadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah yang ditinggal pemiliknya ini berkat laporan dari masyarakat serta kerjasama dengan kepolisian Polres Lombok Tengah.

"Pelaku kita tangkap di desa asalnya, karena usai mencuri pelaku ternyata kabur ke desa asalnya di Lombok Tengah, dan kita tangkap tanpa perlawanan yang berarti," ujarnya di Polsek Denpasar Selatan, Jumat (19/02).

Ditambahkannya, pada saat kejadian rumah korban memang sedang kosong lantaran ditinggal ke Nusa Penida. Hendi menjelaskan, modus pembobolan rumah tersebut tersangka masuk melalui jendela kamar korban dan langsung membuka lemari pakaian korban yang didalamnya berisikan brankas yang berisikan uang dan beberapa surat- surat.

"Saat ditangkap kami berhasil menyita barang bukti berupa uang rupiah, uang Euro, uang dollar Amerika, 1 buah HP Advance, 1 sepeda motor Yamaha R15 warna hitam,1 safety box dan surat-surat identitas korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.ids


Komentar

Berita Terbaru

\