PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polda Bali Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor Jaringan Jember-Bali

Rabu, 17 Februari 2016

00:00 WITA

Denpasar

5625 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, Kepolisian Polda Bali menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah 6 orang yakni ESL alias YNT (33), IGKBSA alias SRY (25), ESA alias MK (25), GS alias YRI (25), PEAP (25), BPW (20). Sindikat ini telah melakukan aksi pencurian di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti menjelaskan, para pelaku kebanyakan melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00-04.00 wita dengan cara mengambil sepeda motor yang tidak dikunci setang yang berada di parkiran kost-kostan, parkiran masjid, parkiran halaman rumah serta di pinggir jalan.

"Pelaku menuntun sepeda motor tersebut dengan cara mendorong dengan kaki apabila jumlah pelaku berdua atau dengan dituntun berjalan kaki bila pelaku sendiri kemudian di tempat yang agak jauh atau di kos tersangka atas nama ESP, pelaku memotong kabel kunci kontak dengan gunting kemudian disambung untuk dapat menghidupkan sepeda motor curiannya, pelaku juga menggunakan modus mengambil kunci asli sepeda motor Kawasaki LX menggandakannya kemudian sebulan kemudian mengambil sepeda motor Kawasaki LX dengan menggunakan kunci yang telah digandakan," bebernya saat rilis di Mapolda Bali, Rabu (17/02).

Ditambahkan Kanit 2 Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Kompol Pande Putu Sugiharta ada sekitar 20 unit motor yang kini diamankan oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Bali.

"Ini sudah sindikat ada jokinya, ada pemetiknya informasi penadahnya dibawa ke wilayah Puger Jember mereka pemetik langsung diambil di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat sementara suku pelaku ada dari Lombok, Jawa dan Bali dan hasil curian sudah ada yang dibawa ke Jember," ungkapnya.

Jumlah sepeda motor yang sudah dibawa ke Jember, Jawa Timur sebanyak 7 unit. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta kepada beberapa penadah di seputaran kota Denpasar.

"Ada dua orang tersangka yang belum tertangkap dan membawa BB ada 2 unit mereka penadah termasuk pemetik diduga mereka masih ada di Bali," jelasnya.

Bahkan menurut Sugiharta, ada tersangka yang berumur 15 tahun dan 16 tahun, mereka putus sekolah dan diduga orang yang frustasi namun pihak Polda Bali sudah mengembalikan keduanya pada keluarganya.

Pihak Polda Bali pun menghimbau terkait masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk menghubungi pihak Kepolisian Polda Bali dengan membawa surat-surat lengkap seperti BPKB, STNK ke Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.

Para pelaku pun dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.ids


Komentar

Berita Terbaru

\