Terdakwa Agus Baca Pleidoi yang Ditulisnya Sendiri
Selasa, 16 Februari 2016
00:00 WITA
Denpasar
3924 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan agenda pembacaan pleidoi untuk terdakwa Agus Tay Handa May kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (16/2). Dalam sidang kali ini, Agus membacakan sendiri pembelaannya yang ditulis tangan dalam secarik kertas. Bahkan, kertas yang digunakan Agus pun terkesan sangat sederhana yakni dari sobekan amplop. Setelah membacakan pleidoi singkat, kertas hasil goresan itu diserahkan kepada Majelis Hakim Edward Harris Sinaga.
Setelah membacakan pembelaan yang ditulis tangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga lalu meminta Agus untuk menyerahkan pembelaan yang ditulisnya sendiri itu kepada dirinya.
"Sini serahkan kepada saya Gus," kata Edward. "Ini kamu tulis sendiri di tahanan ya pada 15 Februari kemarin. Sekarang kamu tandatangani Gus," kata Edward yang langsung menandatangani surat pembelaan yang dibuatnya. Edward juga menyatakan jika kertas yang dipakai Agus juga sangat sederhana.
"Sekalipun hanya dari sobekan amplop, tetapi ini adalah hasil pembelaanmu. Maka kami harus menerimanya," ujar Edward.
Dalam pembelaannya, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menjelaskan jika dirinya tak berdaya dalam kasus kematian Engeline. Menurut Agus, pada 16 Mei 2015, saat ia dipanggil oleh Margriet, ibu angkat Engeline dengan berkas terpisah, nyawa Engeline sudah tak tertolong.
"Tanggal 16 Mei pada saat saya masuk ke kamat tidur Margriet karena dipanggil Margriet, ternyata nyawa Engeline sudah tidak tertolong," papar Agus.
Sebagai seorang pembantu di rumah Margriet, Agus mengaku tak bisa berbuat banyak melihat aksi keji Margriet terhadap Engeline.
"Saya hanya seorang pembantu tidak dapat berbuat apa-apa selain berkali-kali memprotes tindakan Margriet secara kejam," kata Agus dengan suara terbata-bata.
Selain sebagai seorang pembantu, ketidakberdayaan Agus lantaran ia diancam oleh ibu angkat Engeline tersebut. "Saya memohon maaf atas ketidakberdayaan saya tersebut karena sangat takut ancaman Margriet," tutup Agus.
Setelah membacakan pleidoi yang ditulisnya sendiri, selanjutnya, kuasa hukum Agus yang terdiri dari Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing dan lainnya membacakan pledoi Agus secara bergantian.ids
Komentar