Gubernur Janji Kaji Perda Mikol Tradisional
Senin, 15 Februari 2016
00:00 WITA
Denpasar
4100 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Sikap DPRD Bali yang menyetujui usulan pencabutan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) di Provinsi Bali, langsung direspon Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Apalagi, dewan menyarankan untuk mempertimbangkan payung hukum bagi perlindungan produksi serta peredaran Mikol tradisional di Pulau Dewata, setelah Perda 5/2012 ini dicabut.
"Untuk pengaturan produksi dan peredaran Mikol tradisional ini, saya akan melakukan kajian lebih lanjut," kata Gubernur Mangku Pastika, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin (15/2).
Mantan Kapolda Bali itu menambahkan, kajian juga diperlukan, terutama terkait dampak buruk penyalahgunaan Mikol. Pasalnya, hal tersebut merupakan tanggungjawab semua pihak, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Ide untuk mendorong agar dibentuknya badan usaha bersama guna mengelola produsen Mikol tradisional, saya sependapat untuk memudahkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produksi maupun pengedarannya," tegasnya.
Sementara itu, kepada wartawan usai rapat paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Bali Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda ini, Gubernur Mangku Pastika menyebut, pencabutan Perda Pengendalian Peredaran Mikol ini sesuai amanat undang-undang. "Pencabutan (Perda) itu memang amanat undang-undang," paparnya.
Seperti diketahui, pencabutan Perda Pengendalian Peredaran Mikol ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Mikol, serta aturan turunannya. Dalam Perpres tersebut, diamanatkan pengawasan dan pengendalian Mikol bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Pada rapat paripurna sebelumnya, lima fraksi di DPRD Provinsi Bali dalam pandangan umumnya sepakat menyetujui pencabutan Perda Pengendalian Peredaran Mikol. Walau sepakat mencabut Perda ini, namun seluruh fraksi menyarankan Gubernur Bali untuk memberikan perlindungan bagi industri rumah tangga dan keperluan masyarakat Bali akan Mikol dalam rangka upacara adat dan agama.san
Komentar