Pengacara Margriet Segera Pra-Peradilankan Polda Bali
Rabu, 01 Juli 2015
00:00 WITA
Denpasar
3039 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com -Kubu pengacara Margarieth Ch Megawe (60) yakni Hotma Sitompoel mengaku sudah menyiapkan berkas-berkas untuk melakukan pra-peradilan Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar yang rencananya dilakukan pada esok, Kamis 2 Juli 2015 ini.
Kubu Margariet memastikan dan sekaligus menilai bahwa kualitas alat bukti yang dimiliki oleh Polda Bali, tidak cukup memenuhi bukti, minimal dua alat bukti yang berkualitas sesuai dengan pasal 184 KUHP. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dion Pongkor, di Polresta Denpasar, Rabu (1/7).
Berdalih itu merupakan kajian hukum, maka Hotma melalui Dion, enggan merinci alasan mereka yang memastikan Polda tidak cukup bukti.
“Kita akan buktikan di persidangan di pengadilan. Ini kajian kita jadi kita masih merahasiakannya dong,” ujar Dion.
Kata dia, kedatangan mereka di Polresta Denpasar, Selasa (30/6) kemarin untuk mendampingi klien mereka, Margarieth untuk diambil keterangan sebagai saksi atas pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Agustay Handa Manu (25) alias Agus.
“Klien kita diperiksa sebagai saksi saja. Saksi untuk kasus Agus. Untuk tersangka pembunuhan, kita sudah sampaikan dari kemarin bahwa klien kami tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dan tersangka. Intinya tidak di Kepolisian. Namun Ibu Margriet akan memberikan keterangan sebagai tersangka pembunuhan di persidangan nanti. Selaku terdakwa,” terangnya.
Dion menambahkan bahwa, sampai saat ini kedua anak Margriet, yaitu Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe berstatus sebagai saksi kasus pembunuhan oleh Agus dan penelantaran anak, yang dikenakan oleh ibu mereka.
“Kalau untuk penelantaran, mereka berdua mengaku tidak mengetahui karena mereka tidak tinggal disitu. Jadi mereka hanya menjelaskan. Apa yang diketahui dan keseharian mereka saja,” pungkas Dion. Ids
Komentar