PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Absen 3 Bulan, PNS Terancam Dipecat

Selasa, 30 Juni 2015

00:00 WITA

Bangli

3032 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com- Persoalan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangli, belakangan kian amburadul. Malahan,  sejumlah PNS dan oknum pejabat di Bangli, tidak pernah ngantor melebihi ambang toleransi dan berbenturan dengan aturan tentang disiplin PNS. Tak tanggung-tanggung, ada mantan pejabat yang tidak ngantor hingga lebih 3 bulan tanpa ada alasan yang jelas. Hanya saja, belum ada sanksi konkrit yang diterapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Selasa (30/6/2015), setidaknya ada empat PNS termasuk mantan pejabat yang jarang ngantor. Masing-masing berinisial HM, DR, KA, dan CI. Dua inisial pertama dari keempat PNS itu merupakan mantan pimpinan SKPD yang telah distafkan, karena pernah tersangkut kasus hukum. Sementara dua lainnya merupakan staf PNS biasa. PNS berinisial HM, DR, dan KA, terancam dipecat karena sudah tidak pernah ngantor lagi selama lebih dari tiga bulan. Bahkan beberapa diantara mereka ada yang tidak ngantor lebih dari dua tahun. Sementara PNS berinisial CI, terancam dipecat lantaran kasus hukum yang membelitnya. Dimana CI yang saat ini masih mendekam di Rutan Bangli divonis penjara diatas 2 tahun.

Atas persoalan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli pun mengancam akan menegakkan sanksi tegas. Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli yang membandel tersebut, akan dipecat. Kepala BKD Bangli Ni Putu Koesalireni, tak menampik adanya beberapa pegawai di Bangli yang telah melakukan pelanggaran disiplin. Hanya saja pihaknya sejauh ini belum mau menyebutkan nama jelas beberapa PNS yang dimaksud. Koesalireni hanya mengatakan, pihaknya saat ini sudah menghimpun nama-nama PNS yang dimaksud dalam sebuah matrik lengkap dengan masalah, dan saran tindak yang diberikan oleh pimpinan dari masing-masing PNS tersebut.

Selanjutnya, BKD akan mengajukan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Oleh  Sekda akan memberi rekomendasi kepada bupati, mengenai sanksi apa yang layak diberikan terhadap PNS tersebut. Menurut Koesalireni jika dilihat berdasarkan aturan yang berlaku, adapun sanksi terberat yang bisa dikenakan terhadap PNS pelanggar disiplin itu yakni sanksi pemecatan. "Nanti sekda yang berikan rekomendasi atas sanksi PNS tersebut," tandasnya. ard


Komentar

Berita Terbaru

\