Status Tersangka Agus Diturunkan jadi Saksi Kunci
Senin, 29 Juni 2015
00:00 WITA
Denpasar
2414 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Agustay Handa Manu (25) kini telah berubah statusnya dari tersangka tunggal pembunuh Engeline Megawe (8) menjadi saksi dari kematian bocah malang yang masih duduk di kelas 2 SD 12 Sanur ini.
Pasca penetapan ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe (60) sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya itu pada Minggu (28/6) kemarin, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, mengatakan, status Agus telah diturunkan menjadi saksi kunci untuk mengungkap tabir kematian dari gadis mungil yang dikenal pendiam dan tertutup itu.
"Kita melihat ini dari keterangan tersangka Ags karena keterangan Ags yang akan kita jadikan saksi, yang sudah kita jadikan saksi dalam kasus ini," jelas Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Meski demikian, imbuhnya dari keterangan Agus pada saat pemeriksaan kedua (red, pasca lie detector) memang menjelaskan hanya tersangka M saja yang melakukan pembunuhan kalau ada hal lain sehingga ada tersangka lain bisa kita proses selanjutnya, kata Hery.
Agus sendiri, jelas dia dikenakan pasal 338 jo pasal 356 dan pasal 353 ayat 3 tentang kekerasan sehingga menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Dan pasal kekerasan terhadap penelantaran anak itu juga kita terapkan kepada Ags khususnya penelantaran anak," tandasnya. Ids
Komentar